Home » Razia Malam di Tamansari, Polsek Metro Tamansari Amankan Pria Bawa Sabu 0,16 Gram

Razia Malam di Tamansari, Polsek Metro Tamansari Amankan Pria Bawa Sabu 0,16 Gram

Jakarta Barat, LensaWarna.com—Jajaran Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (31) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan razia stasioner di wilayah hukumnya.

Penindakan dilakukan pada Sabtu dini hari, 19 September 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Penindakan narkoba Polsek Tamansari — petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu, alat hisap, dan sepeda motor saat razia stasioner di Jalan Kemukus, Pinangsia, Sabtu 19 September 2026.foto dok

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah rutin untuk menjaga keamanan sekaligus menekan peredaran narkotika di tengah masyarakat.

“Kami melaksanakan razia stasioner guna mengantisipasi gangguan keamanan serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada malam hari. Saat pemeriksaan, ditemukan seorang pria yang membawa barang yang diduga sabu,” ungkap Kompol Bobby.

Penindakan dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram, beberapa plastik klip bekas pakai, serta satu alat hisap beserta perlengkapannya. Turut diamankan satu korek api, bungkus rokok, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan AK positif menggunakan narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kami sedang melakukan pengembangan guna melacak asal barang tersebut,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi.

Berdasarkan keterangan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bro” di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026, dengan harga Rp100.000. Polisi kini tengah memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Tersangka kini diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Bobby menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di wilayah Tamansari. Ia juga mengajak warga turut berperan aktif.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Red Mal)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *