Home » Sebulan Menjadi Buronan, Spesialis Pencurian Mobil Pickup yang Viral Berhasil Ditangkap di Indramayu

Sebulan Menjadi Buronan, Spesialis Pencurian Mobil Pickup yang Viral Berhasil Ditangkap di Indramayu

Jakarta Barat, LensaWarna.com—Upaya keras jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor akhirnya membuahkan hasil nyata.

Seorang pria berinisial S.N. (Sinta Nugraha), yang diketahui sebagai spesialis pencurian mobil pickup, berhasil ditangkap oleh Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora setelah sempat menghilang dan menjadi buronan selama kurang lebih satu bulan.

Penangkapan dilakukan saat pelaku bersembunyi di kediaman orang tuanya yang berada di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Ketika petugas tiba, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area persawahan di belakang rumah orang tuanya, namun segera berhasil dikejar dan diamankan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, kepolisian turut menyita sejumlah anak kunci bermodel huruf T, serta satu unit mobil minibus yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional dalam melakukan aksinya.

Kasus ini bermula dari rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian mobil pickup yang dilakukan oleh pelaku bersama tiga orang rekannya di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada bulan Juli lalu. Rekaman tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi viral di media sosial, yang selanjutnya menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk melacak keberadaan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berkali-kali berurusan dengan pihak berwajib. Sementara itu, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di berbagai wilayah di Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu unit mobil pickup hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp13 juta melalui sistem cash on delivery (COD) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Uang hasil penjualan itu diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun sebagian juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu tiga rekan pelaku yang belum tertangkap, serta mencari pihak yang diduga bertindak sebagai penadah kendaraan curian tersebut. Identitas para pihak yang dicari telah diketahui oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Keberhasilan penangkapan ini semakin menegaskan komitmen Polsek Tambora dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan, serta berupaya memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Red Mal)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *