Home » Polisi Tegaskan 995 dari 996 Pucuk Senjata Temuan Merupakan Senapan Angin, Publik Diminta Tidak Berspekulasi

Polisi Tegaskan 995 dari 996 Pucuk Senjata Temuan Merupakan Senapan Angin, Publik Diminta Tidak Berspekulasi

Jakarta, LensaWarna.com– Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mayoritas barang temuan yang sebelumnya disebut sebagai senjata merupakan senapan angin.

Dari total 996 pucuk yang diperiksa, sebanyak 995 pucuk dipastikan merupakan senapan angin, sementara hanya satu pucuk yang teridentifikasi sebagai senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang.

“Yang paling utama, kami ingin meluruskan kepada masyarakat. Publik tidak perlu khawatir karena sebagian besar barang temuan tersebut adalah senapan angin,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat pekan lalu.

Penjelasan resmi dari kepolisian dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh asumsi yang belum terverifikasi.

Kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap kepemilikan serta legalitas barang-barang tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan, fokus utama penyelidikan saat ini adalah mencari fakta yang sebenarnya, termasuk siapa pihak yang memiliki dan menguasai barang tersebut, bagaimana barang itu berada di lokasi penemuan, apakah kepemilikannya sesuai aturan, serta apakah terdapat keterkaitan dengan tindak pidana tertentu.

“Yang harus dicari adalah kebenaran. Siapa yang memiliki dan menguasai barang tersebut, bagaimana barang itu berada di lokasi, apakah legal atau ilegal, dan apakah ada hubungan dengan tindak pidana tertentu.

Setelah itu, biarkan hukum yang menentukan,” ujar Turnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum terus menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terukur kepada publik, tanpa mengungkap materi yang bersifat rahasia dan dapat mengganggu proses hukum.

“Proses hukum harus berbicara melalui alat bukti, bukan melalui asumsi maupun penghakiman yang berkembang di media sosial,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum, sehingga masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.

Red Git)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *