Home » Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Jakarta, LensaWarna.com – Polsek Cengkareng bersama Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penindakan dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial IL yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat keras tanpa izin. Dari penindakan tersebut, polisi turut menyita ribuan butir obat yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Polsek Cengkareng mengamankan ribuan obat keras dalam Operasi Nila Jaya 2026
Polisi mengamankan ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Deskripsi gambar: Pengungkapan dugaan peredaran obat keras tanpa izin oleh Polsek Cengkareng bersama Polres Metro Jakarta Barat dalam Operasi Nila Jaya 2026. Foto Dok

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhllilah mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima tim di lapangan mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan yang dilarang di toko tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhllilah, Jumat (18/9/2026).

Penindakan dilakukan pada Selasa (8/9/2026) di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Nirmala Raya,

Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1.076 butir obat jenis Hexymer, 1.008 butir Tramadol, dan 80 butir Alprazolam. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp725.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Terhadap IL, polisi melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Rahis menegaskan, kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang lainnya, silakan segera diinformasikan melalui layanan kepolisian 110 atau Polsek Cengkareng,” tegasnya.

Red Mal)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *