Home » Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Dibongkar Polres Jakbar, Empat Tersangka Diciduk

Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Dibongkar Polres Jakbar, Empat Tersangka Diciduk

Jakarta, LensaWarna.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan jaringan produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan melalui sebuah home industry di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. Dari tangan para tersangka, petugas menyita puluhan paket tembakau sintetis siap edar, ratusan mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi.

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industry tembakau sintetis dan mengamankan empat tersangka
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan dugaan home industry tembakau sintetis di Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas memperoleh dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah kawasan perumahan di Tangerang Selatan.

Tim Unit 3 Satres Narkoba selanjutnya bergerak ke kawasan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni MR, IN dan NK.

Sementara satu tersangka lainnya, AL, diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, penggeledahan di lokasi menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan dan peredaran tembakau sintetis.

“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” kata Vernal, Jumat (11/9/2026).

Barang bukti yang diamankan antara lain 15 botol berukuran 8 mililiter, 13 botol ukuran 5 mililiter, 26 botol ukuran 4 mililiter dan delapan botol ukuran 2 mililiter, yang seluruhnya berisi cairan sintetis.

Polisi juga menyita satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 58,6 gram.
Kemudian terdapat sembilan plastik yang dilakban berisi tembakau sintetis dengan berat sekitar 4 gram per paket atau total 36 gram, 35 plastik klip dengan berat sekitar 0,8 gram per paket atau total 28 gram, serta empat plastik klip tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 3,2 gram.

Selain tembakau sintetis, petugas turut menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram, lengkap dengan alat hisap dan pipet.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan produksi juga diamankan, di antaranya gelas takar berkapasitas 250 ml dan 100 ml, satu suntik berukuran besar, dua suntik kecil, satu botol spray 500 ml, tiga timbangan digital serta empat unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat tersangka mengakui barang-barang yang diamankan tersebut merupakan milik mereka.

Beli Bahan Baku Rp21 Juta

Dari hasil interogasi, polisi memperoleh keterangan bahwa bahan baku atau “biang” sintetis diperoleh melalui sebuah akun Instagram berinisial CR.

Para tersangka disebut membeli sebanyak 15 gram bahan tersebut dengan harga mencapai Rp21 juta.

“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelas Vernal.

Menurut keterangan penyidik, aktivitas pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Juni 2026 dan Agustus 2026.

Dari 15 gram bahan baku yang dibeli dengan harga Rp21 juta, para tersangka diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 500 ml cairan sintetis.

Cairan tersebut kemudian apabila digunakan dalam proses produksi tembakau sintetis berpotensi menghasilkan sekitar 900 gram hingga 1 kilogram tembakau sintetis, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Cairan sintetis tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga sekitar Rp500 ribu untuk setiap 5 ml.

Sementara MR dan IN diketahui turut membantu proses pembuatan cairan sintetis. Keduanya juga membeli cairan dari NK sebanyak 50 ml dengan harga Rp4 juta.

Cairan tersebut kemudian diolah kembali menjadi tembakau sintetis sebelum diedarkan kepada pihak lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian produk yang dibuat telah sempat dijual oleh para tersangka.

Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyebut berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 1.250 jiwa.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Red Mal)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *