Tangerang, LensaWarna.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengakselerasi transformasi layanan publik dengan mendorong masyarakat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring.
Melalui portal Sobat Dukcapil, warga kini dapat mengurus berbagai dokumen penting tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menyampaikan bahwa kehadiran portal sobatdukcapil.tangerangkota.go.id menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, transparan, dan efisien di era digital saat ini.

Menurutnya, masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengantre atau meninggalkan pekerjaan hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Seluruh proses dapat dilakukan secara praktis melalui perangkat seperti ponsel pintar maupun komputer.
Rizal menjelaskan, optimalisasi layanan berbasis digital ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan di lokasi pelayanan fisik sekaligus menekan potensi praktik percaloan.
Dengan sistem online, warga cukup mengunggah dokumen persyaratan dalam format digital yang kemudian akan diverifikasi oleh petugas secara sistematis.
Selain itu, masyarakat dapat memantau proses pengajuan secara real-time melalui akun masing-masing. Notifikasi akan diberikan secara otomatis saat dokumen telah selesai diproses.
Hal ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam memperkuat implementasi konsep Smart City.
Adapun layanan yang tersedia di portal Sobat Dukcapil meliputi pembuatan dan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), layanan pindah datang, hingga Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT).
Tak hanya itu, layanan pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, serta akta perceraian juga dapat diakses melalui platform tersebut.
Pihak Disdukcapil pun mengajak masyarakat untuk semakin mandiri dan cerdas dalam mengurus dokumen kependudukan melalui jalur resmi yang telah disediakan pemerintah.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Mengakses laman resmi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
Mendaftarkan akun menggunakan NIK, nomor WhatsApp, dan email aktif
Memilih jenis layanan yang dibutuhkan serta mengunggah dokumen persyaratan
Memantau status permohonan melalui dashboard akun secara berkala
Dengan kemudahan ini, diharapkan pelayanan publik di Kota Tangerang semakin optimal, cepat, dan bebas dari hambatan administratif.
Red Shaff)***


