Jakarta Barat, LensaWarna.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Seorang pria berinisial TE diamankan polisi bersama barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

TE ditangkap di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, serta 227 gram ganja.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina, buku catatan penjualan, empat telepon seluler, sebuah tas hitam, serta uang tunai 831 Ringgit Malaysia.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kalideres.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan target di Green Royal Condo House. Setelah memastikan ciri-ciri yang sesuai, polisi langsung mengamankan dan menggeledah TE.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, TE mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial A.
“Yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Vernal.
Polisi menyebut transaksi narkotika tersebut dilakukan dengan cara bertemu langsung, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok narkotika yang diduga berada di balik peredaran tersebut.
TE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Red Mal)***


