Jakarta Barat, LensaWarna.com — Pesta karaoke yang semula menjadi ajang hiburan berakhir tragis. Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban yang diketahui merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Banten tersebut diduga meninggal setelah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan obat Riklona.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial ID yang merupakan rekan korban. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka karena diduga memberikan narkotika kepada korban.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka mengajak korban dan beberapa rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2.
Sebelum berangkat, ID diduga telah membawa ekstasi dan obat Riklona. Saat berada di tempat karaoke, tersangka sempat menawarkan ekstasi kepada korban, namun tawaran tersebut awalnya ditolak.
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali mengajak korban dan seorang rekannya berinisial ML ke toilet. Di tempat tersebut, keduanya diduga diberikan masing-masing setengah butir ekstasi.
Pemberian narkotika kembali dilakukan beberapa jam setelahnya. Korban dan ML kembali menerima masing-masing setengah butir ekstasi.
Usai karaoke, tersangka kemudian memberikan obat Riklona kepada korban dan rekannya, masing-masing sebanyak dua butir. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan menuju sebuah hotel di wilayah Cengkareng untuk menginap.
Namun, kondisi korban mulai memburuk. Saat tiba di hotel, korban terlihat lemas dan harus dipapah. Bahkan, korban sempat terjatuh ketika berada di sekitar lift.
Pihak hotel kemudian membantu dengan menyediakan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setelah sampai, korban dibaringkan di tempat tidur. Tersangka dan sejumlah saksi sempat memberikan susu serta minuman elektrolit, tetapi korban hanya mampu meminumnya sedikit.
Keesokan harinya, tersangka dan para saksi meninggalkan hotel untuk bekerja, sementara korban masih berada di dalam kamar.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pemeriksaan ke kamar karena waktu check out telah terlewati. Petugas kemudian menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian. Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Polisi juga mengamankan sejumlah percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Dari pemeriksaan urine, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Sementara hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban menunjukkan bahwa S meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas kasus tersebut, tersangka ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red Mal)***


