Home » Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah, Penanganan Kasus Korupsi Dipastikan Tetap Berjalan

Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah, Penanganan Kasus Korupsi Dipastikan Tetap Berjalan

Jakarta, LensaWarna.com– Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang saat ini masih berlangsung dan tengah didalami oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi yang dihormati institusi demi menjaga independensi, integritas, dan objektivitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, meskipun terjadi pergantian pejabat di lingkungan JAM Pidsus, seluruh aktivitas organisasi maupun penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Seluruh tugas, fungsi, serta proses penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berlangsung secara normal dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi besar yang sebelumnya menjadi perhatian publik, di antaranya dugaan kasus PLN Blackout, Asabri, Jiwasraya, hingga Krakatau Steel.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi maupun penggeledahan yang telah dilakukan, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang,” jelas Bhudi.

Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi, antara lain sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan menghambat proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus dipastikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Red Dons)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *