Home » Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Kembangan Sita Sabu, Ketamin dan Ratusan Obat Keras

Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Kembangan Sita Sabu, Ketamin dan Ratusan Obat Keras

Jakarta, LensaWarna.com – Jajaran Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika dan obat keras dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026.

Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ketamin, serta ratusan butir obat keras daftar G.

Polsek Kembangan ungkap kasus narkoba Operasi Nila Jaya 2026
Polsek Kembangan mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika dan obat keras dalam Operasi Nila Jaya 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 04.20 WIB di kawasan Jalan Mushollah Al Ikhlas, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial FH alias Kadir (36) dan FA (40).

Polisi turut menyita dua paket sabu dengan berat netto 19,1 gram dan satu paket ketamin dengan berat netto 101,21 gram. Selain narkotika tersebut, petugas mengamankan satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, serta dua unit telepon seluler.

Sementara pengungkapan kedua dilakukan pada Senin, 14 September 2026 di kawasan Jalan Manunggal, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RF (25) yang diduga menjual obat keras dengan menggunakan kedok toko kosmetik.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 156 butir tramadol, 84 butir trihexyphenidyl, 13 butir Hexymer, serta satu unit telepon seluler.

Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kepolisian juga menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan terhadap aktivitas peredaran narkotika maupun obat keras di wilayah hukum Polsek Kembangan dan sekitarnya.

Ketiga tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka antara lain dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Red Mal)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *