Home » Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Dadap, Dua Tersangka Diamankan dengan Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Dadap, Dua Tersangka Diamankan dengan Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer

Tangerang, LensaWarna.com– Aparat Kepolisian dari Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026), dua orang pria berhasil diamankan beserta ratusan butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Petugas Polsek Teluknaga menunjukkan barang bukti 419 butir obat keras Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Dadap, Kabupaten Tang
Polsek Teluknaga mengamankan dua terduga pengedar obat keras ilegal di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 419 butir Tramadol dan Hexymer.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras secara ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial MUS dan ZI yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 419 butir obat keras daftar G.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp640.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Teluknaga guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok yang lebih besar.

Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, penyalahgunaan obat daftar G kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan kesehatan hingga tindak kriminalitas.

Karena itu, upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal.

Obat-obatan tersebut sangat berbahaya apabila disalahgunakan dan dapat berdampak serius terhadap kesehatan maupun keamanan masyarakat,” tegas Eko.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan ilegal,” tambahnya.

Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Teluknaga. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Red Mal)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *