Jakarta, LensaWarna.com— Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut oleh Komisi III DPR RI. Dewan menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan agenda masa sidang dan reses DPR.
Menurutnya, waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan penting, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan tingkat kedua.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
35 RDPU dan Tiga Kunjungan Kerja
Komisi III DPR RI sejauh ini telah melakukan berbagai langkah untuk menghimpun pandangan publik. Tercatat sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar.
Selain RDPU, Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menerima masukan tertulis dari berbagai kelompok masyarakat.
Habiburokhman menyebut proses penyerapan aspirasi tersebut sudah cukup luas untuk memetakan beragam pandangan publik terhadap RUU Perampasan Aset.
Karena waktu pembahasan semakin terbatas, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan tetap dipersilakan menyampaikannya secara tertulis kepada DPR.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat yang telah dihimpun menunjukkan adanya dukungan yang cukup besar terhadap pembentukan regulasi mengenai perampasan aset.
Namun, dukungan tersebut juga dibarengi harapan agar aturan yang disusun tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Sejumlah Pasal Krusial Masih Dikaji
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan upaya negara mengejar, menyita, merampas, serta mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam proses pembahasannya, DPR bersama pemerintah masih harus mendalami sejumlah persoalan penting agar mekanisme perampasan aset memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Mekanisme tersebut dinilai berpotensi membantu negara melakukan pemulihan aset dalam kondisi tertentu, misalnya ketika tersangka atau pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat menjalani proses pidana.
Meski demikian, penerapannya membutuhkan batasan dan pengawasan yang ketat agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Kontrol pengadilan, hak untuk mengajukan keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang mendapatkan atau menguasai aset secara sah menjadi sejumlah aspek yang perlu diperjelas dalam regulasi.
Pembuktian Terbalik Jadi Perhatian
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah mekanisme pembuktian terbalik.
Penerapan mekanisme tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kondisi ketika seseorang harus kehilangan aset hanya karena adanya dugaan tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum pemilik atau penguasa aset diminta menjelaskan sumber perolehan harta yang dimilikinya.
Prinsip due process of law juga menjadi bagian penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan sejalan dengan perlindungan hak-hak warga negara.
Selain itu, DPR dan pemerintah perlu memastikan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Hindari Tumpang Tindih Kewenangan
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga tidak terlepas dari persoalan pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Mulai dari penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan hingga pengembalian aset harus memiliki batas kewenangan yang jelas.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar penguatan sistem asset recovery tidak justru menimbulkan persoalan baru akibat adanya tumpang tindih kewenangan antar instansi.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembentukan aturan tersebut harus menemukan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan ekonomi dan perlindungan hak warga negara.
Sejumlah prinsip seperti pengawasan pengadilan, standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta transparansi pengelolaan aset menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi.
Target pengesahan pada Desember 2026 pun menjadi batas waktu penting bagi Komisi III untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan.
Jika target tersebut terealisasi, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen hukum baru untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana sekaligus memperbaiki sistem pemulihan aset di Indonesia
Red Shaff)***


