Home » Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Pabrik Oli Palsu dari Oli Bekas, Tiga Orang Diamankan

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Pabrik Oli Palsu dari Oli Bekas, Tiga Orang Diamankan

Jakarta, LensaWarna.com— Praktik produksi dan peredaran oli palsu berbahan dasar oli bekas berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat. Polisi mengungkap kegiatan tersebut telah berjalan dalam skala besar dan diduga berlangsung selama sekitar dua tahun.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasrudin, S.I.K., mengatakan polisi telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial RU, SH, dan SK.

Polres Metro Jakarta Barat bongkar pabrik oli palsu berbahan oli bekas
Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Pabrik Oli Palsu — Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan dugaan produksi dan peredaran oli palsu berbahan dasar oli bekas di Jakarta Barat.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan produksi hingga pengolahan oli bekas menjadi produk yang menyerupai oli baru.
RU diduga bertindak sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal. Ia juga disebut mengarahkan kegiatan produksi. Sementara SH dan SK diduga menjalankan proses pengolahan oli bekas dengan menggunakan sejumlah bahan kimia.

Oli Bekas Diubah Agar Tampak Seperti Baru

Menurut keterangan polisi, oli bekas yang memiliki warna hitam pekat diproses menggunakan bahan tertentu, di antaranya DDM dan cairan penjernih berbahan parafin. Proses tersebut membuat oli secara kasatmata terlihat lebih jernih sehingga menyerupai produk oli baru.

Nasrudin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oli dengan harga tidak wajar atau produk yang sumbernya tidak jelas.
“Oli tersebut secara visual diubah menjadi jernih seolah-olah oli baru, padahal kualitasnya tetap oli bekas,” ujar Nasrudin saat konferensi pers.

Ia menjelaskan penggunaan oli hasil rekondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan pada kendaraan. Kondisi itu dapat membuat mesin cepat panas, merusak komponen, bahkan berisiko menyebabkan mesin mati secara tiba-tiba.

Polisi Sita Drum hingga Kemasan Menyerupai Produk Resmi

Dalam penggerebekan lokasi produksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 18 drum berisi oli reondisi, 10 drum oli hasil olahan yang disebut siap dipasarkan, peralatan pencetak kemasan, bahan kimia DDM dan parafin, serta puluhan drum bekas.

Polisi juga menemukan drum yang diduga telah direkondisi dan dicat kembali agar menyerupai kemasan produk bermerek.

Selain itu, terdapat stiker, kemasan, dan kode QR yang diduga dibuat menyerupai produk resmi, termasuk kemasan yang menggunakan merek Pertamina.

Dipasarkan Lewat Media Sosial

Dari hasil penyelidikan sementara, produk oli tersebut diduga diedarkan dalam jumlah besar melalui media sosial Facebook dan jaringan penjualan dari mulut ke mulut.

Sasarannya disebut mencakup sejumlah bengkel serta konsumen di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polisi memperkirakan aktivitas tersebut telah menghasilkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah selama bisnis berjalan. Namun, jumlah kerugian yang dialami produsen resmi maupun masyarakat masih dalam tahap penghitungan dan pendalaman penyidik.

Tiga Tersangka Terancam Sejumlah Pasal

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Polisi menerapkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui asal bahan baku, jalur pemasaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi oli palsu tersebut.

Polres Metro Jakarta Barat memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Adapun status dan keterlibatan masing-masing tersangka selanjutnya akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Red Mal)”*”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *