Home » Ernest Juliansyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyekapan di Jaksel

Ernest Juliansyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyekapan di Jaksel

Jakarta Selatan, LensaWarna.com–Ernest Juliansyah menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran foto di WhatsApp yang dinilainya merugikan reputasi.

Persoalan tersebut disebut berlanjut dengan dugaan penyerangan dan penyekapan terhadap dirinya bersama sejumlah rekan di Jakarta Selatan pada Selasa (20/10/2026).

Dalam konferensi pers di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2026), Ernest menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polres Metro Jakarta Selatan bernomor LP/B/4238/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut tercatat diterima pada 21 Oktober 2026 pukul 03.26 WIB, dengan Mukhtaruddin sebagai pihak terlapor.
Ernest menjelaskan, persoalan bermula dari foto yang memperlihatkan bagian lengan dan pakaian dirinya.

Foto tersebut diduga disebarkan melalui WhatsApp disertai narasi yang mengaitkannya dengan dugaan penipuan dan pencarian korban baru.

Merasa dirugikan, Ernest bersama sejumlah rekannya mendatangi Mukhtaruddin untuk meminta klarifikasi. Ia mengaku situasi kemudian berubah setelah kelompoknya meninggalkan lokasi.

Menurut Ernest, mereka didatangi sejumlah orang yang disebut sebagai debt collector dan mengalami intimidasi hingga tidak leluasa meninggalkan tempat selama hampir lima jam.

Kesaksian serupa disampaikan Rossi dan saksi berinisial DF. Mereka mengaku khawatir terhadap situasi di lokasi, terlebih karena disebut terdapat perempuan dan anak-anak.

DF menyatakan kelompoknya baru dapat meninggalkan tempat sekitar pukul 22.00 WIB dengan pengawalan polisi.
Ernest meminta kepolisian mengusut dugaan penyebaran foto, pencemaran nama baik, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang dialaminya.
Ia juga berencana mengadukan pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya kepada Dewan Pers.

Hingga berita ini ditulis, dugaan-dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan konfirmasi dari pihak terkait. Redaksi masih memerlukan keterangan resmi kepolisian serta tanggapan Mukhtaruddin.

Laporan polisi yang telah diterima tidak serta-merta membuktikan kesalahan pihak terlapor. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

Red Mal)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *