Home » Perseteruan Hak Asuh Anak Berujung Penahanan, Keluarga JE Berikan Klarifikasi

Perseteruan Hak Asuh Anak Berujung Penahanan, Keluarga JE Berikan Klarifikasi

Jakarta, LensaWarna.com – Perselisihan mengenai hak asuh anak antara JE dan DP kini berkembang menjadi polemik yang lebih panjang. JE bahkan harus menjalani penahanan setelah dilaporkan atas dugaan penculikan terhadap anak kandungnya sendiri.

Namun pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah upaya penculikan, melainkan karena kerinduan seorang ayah kepada anaknya.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum RAFAEL & PARTNERS yang terdiri dari Alfin Rafael, S.H., M.H., Emilio Fransantoso, S.H., M.H., serta Malik Putra Eman, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi melalui Jo Caroline, kakak kandung JE.

Keluarga JE Berikan Klarifikasi
Keluarga JE Berikan Klarifikasi

Dalam keterangannya, Jo Caroline menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan secara pribadi, tidak berkaitan dengan profesi maupun tempat ia bekerja.

Ia menyebut dirinya ingin meluruskan sejumlah hal sebagai kakak dari JE sekaligus mantan kakak ipar DP yang pernah tinggal bersama dalam satu rumah sejak sebelum pernikahan hingga DP memutuskan pergi.

Menurutnya, selama DP tinggal bersama keluarga mereka, hubungan terjalin dengan baik dan tidak pernah ada perlakuan yang tidak pantas. Bahkan keluarga menganggap DP seperti saudara sendiri dan selalu berusaha membantu ketika dibutuhkan.

“Kami selalu berusaha memberikan dukungan, baik secara moral maupun dalam hal usaha yang dijalankan DP. Saat ia berjualan secara daring hingga menjalankan bisnis bakery, keluarga kami juga ikut membantu sebisanya tanpa mengharapkan imbalan,” ujarnya.

Hubungan kedua keluarga juga disebut berjalan cukup harmonis. Orang tua DP bahkan beberapa kali berkonsultasi mengenai kesehatan kepada kakak JE yang berprofesi di bidang medis.

Dalam perjalanan rumah tangga JE dan DP, Jo Caroline mengakui bahwa perbedaan pendapat dalam keluarga tentu pernah terjadi. Namun hal tersebut dianggap wajar seperti dalam kehidupan rumah tangga pada umumnya. Keluarga memilih untuk tidak terlalu ikut campur karena menghormati privasi pasangan tersebut.

“Selama ini kami juga tidak pernah melihat adanya tindakan kekerasan fisik dari JE terhadap DP. Sejak kecil kami diajarkan untuk menyelesaikan masalah tanpa kekerasan,” jelasnya.

Perubahan situasi terjadi pada 12 Februari 2024. Saat itu DP memutuskan meninggalkan rumah setelah menyampaikan bahwa hubungan mereka sudah tidak lagi cocok. Tanpa keributan, DP mengemasi barang-barangnya dan dijemput oleh ayahnya.

Sebelum meninggalkan rumah, DP bahkan sempat menuliskan pernyataan terkait hak asuh anak yang akan diberikan kepada JE apabila perceraian benar-benar terjadi. Ketika itu, anak mereka masih berusia sekitar 17 bulan.

Setelah perpisahan tersebut, JE disebut masih berusaha menjaga komunikasi demi kepentingan anak mereka. Beberapa kali DP juga datang untuk bertemu anaknya, bahkan sempat dilakukan pertemuan di pusat perbelanjaan agar anak dapat bertemu ibunya sekaligus mendapatkan ASI.

Namun karena usia anak yang masih sangat kecil, JE kemudian mengusulkan agar pertemuan dilakukan di rumah saja. Keluarga juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang DP untuk bertemu anaknya.

Proses hukum perceraian berlangsung cukup panjang sejak 2024 hingga memasuki tahap kasasi. Pada putusan tingkat pertama hingga banding, hak asuh anak diberikan kepada JE.

Namun pada putusan kasasi, hak asuh tersebut berpindah kepada DP.
Meski demikian, pihak keluarga menyebut belum menerima surat perintah resmi terkait penyerahan anak pada saat itu.

Selama anak berada bersama JE, ia disebut mengurus anaknya secara langsung tanpa bantuan pengasuh. Mulai dari mengganti popok, memberi makan, memandikan hingga menemani tidur dilakukan sendiri dengan bantuan sang ibu.

Situasi kembali memanas pada 30 Oktober 2025 ketika DP bersama beberapa orang mendatangi sekolah anak mereka di kawasan Samanhudi.

Berdasarkan informasi dari pihak sekolah, rombongan tersebut masuk melalui pintu kecil tanpa izin petugas keamanan dan langsung membawa anak yang saat itu sedang berbaris sebelum masuk kelas.

Petugas keamanan dan guru sempat berusaha menghalangi, namun disebut terjadi dorongan fisik dalam proses tersebut.
Sejak kejadian itu, JE mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya selama kurang lebih dua bulan. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk mencari kepastian mengenai kondisi anak.

Pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026, JE akhirnya kembali bertemu dan menjemput anaknya. Momen tersebut menjadi pertemuan emosional bagi keluarga karena anak kembali ke rumah tempat ia dibesarkan bersama kakek dan neneknya.

Namun pada sore hari di tanggal yang sama, ketegangan kembali terjadi. Menurut keluarga, sekelompok orang bersama DP mendatangi rumah mereka hingga terjadi keributan yang disebut menyebabkan kerusakan pada bagian trali pintu dan beberapa bagian rumah.

Saat kejadian tersebut, di dalam rumah hanya terdapat orang tua yang sudah lanjut usia, JE, serta anak yang masih berusia tiga tahun. Kondisi itu membuat keluarga merasa takut dan khawatir.

Pada malam harinya, anak kembali dibawa oleh DP sementara JE dibawa ke kantor polisi. Pihak keluarga kemudian berkonsultasi dengan tim penasihat hukum dan menilai ada dugaan pelanggaran prosedur dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Karena itu, mereka memutuskan untuk menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan.
Selain itu, keluarga juga menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah pemberitaan yang menyebutkan identitas lengkap serta alamat rumah mereka.

Mereka menilai hal tersebut dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga dan berpotensi berdampak pada masa depan anak yang masih di bawah umur.
Red Dons)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *