Jakarta, LensaWarna.com – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menertibkan sekaligus mengosongkan 12 unit rumah dinas di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026).
Penertiban ini menyasar penghuni yang sudah tidak lagi memiliki hak untuk menempati fasilitas negara tersebut.
Proses pengosongan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan humanis oleh personel gabungan Detasemen Markas (Denma) Mabes TNI.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan aturan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya rumah dinas yang diperuntukkan bagi prajurit aktif.

Pihak Mabes TNI menegaskan, rumah dinas seharusnya ditempati oleh personel yang masih berdinas aktif dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan serta Peraturan Panglima TNI tentang pengelolaan rumah negara.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Mabes TNI telah melakukan serangkaian tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan kepada para penghuni.
Selain itu, tenggat waktu juga telah diberikan kepada pihak-pihak yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti purnawirawan, personel yang pindah satuan, maupun ahli waris yang tidak berhak.
Penertiban ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus menjawab kebutuhan hunian bagi prajurit aktif.
Pasalnya, masih banyak personel Mabes TNI yang belum memperoleh rumah dinas akibat hunian ditempati oleh pihak yang tidak berhak.
Dengan penataan ini, Mabes TNI berharap distribusi rumah dinas dapat lebih tepat sasaran dan mendukung kesiapan operasional serta kinerja prajurit dalam menjalankan tugas negara.
Red Shaff)***


