Jakarta, LensaWarna.com– Polemik mengenai tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik, hal ini menyusul langkah tersangka kasus tersebut, Rismon Hasiholan Sianipar, yang mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut muncul setelah Rismon mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada 13 Maret 2026 untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Dalam pertemuan itu, Jokowi menerima permintaan maaf tersebut, sementara Rismon berharap perkara hukum yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui jalur RJ.
Sebelumnya, dua tokoh lain yang juga sempat terlibat dalam polemik serupa, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, lebih dahulu menemui Jokowi di Solo pada awal Januari 2026.
Setelah pertemuan tersebut, keduanya mengajukan permohonan RJ kepada kepolisian dan proses hukum terhadap mereka kemudian dihentikan.
Langkah yang diambil Rismon kini dinilai mengikuti pola serupa. Ia sebelumnya dikenal sebagai salah satu pihak yang vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Penolakan dari Pelapor
Permohonan RJ tersebut menuai respons kritis dari Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken, yang juga menjadi salah satu pelapor dalam perkara tersebut.
Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada publik, Maret menilai polemik yang telah berkembang menjadi isu nasional semestinya diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka di pengadilan, bukan melalui mekanisme di luar persidangan.
Ia menyatakan keterlibatannya dalam perkara tersebut didorong oleh keyakinan bahwa tudingan terhadap Jokowi perlu diluruskan secara jelas.
“Saya terlibat dalam persoalan ini dengan satu dasar yang sederhana, yakni ketulusan. Saya percaya Bapak Joko Widodo adalah pribadi yang tulus, sehingga langkah yang saya tempuh bertujuan menjaga kebenaran sekaligus menjaga marwah beliau dari tuduhan yang tidak berdasar,” tulisnya dalam surat tersebut.
Khawatir Timbulkan Persepsi Keliru
Maret menilai penggunaan mekanisme RJ dalam kasus yang telah menjadi polemik luas berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Tanpa adanya pembuktian di pengadilan, publik bisa saja menilai bahwa tuduhan yang berkembang tidak pernah diuji secara hukum.
Ia juga menyinggung sejumlah pernyataan dari tokoh publik yang dinilai ikut memengaruhi opini masyarakat, termasuk pandangan pakar hukum tata negara Refly Harun serta kesaksian mantan jenderal polisi Oegroseno dalam persidangan yang berkaitan dengan polemik tersebut.
Menurutnya, berbagai pernyataan tersebut telah membentuk persepsi di sebagian masyarakat bahwa tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi benar adanya.
Pertimbangkan Cabut Laporan
Sebagai pelapor, Maret Samuel Sueken juga menyampaikan sikap tegas. Ia menyatakan akan meninjau kembali posisinya apabila permohonan restorative justice terhadap Rismon kembali dikabulkan.
“Jika mekanisme RJ kembali diterapkan kepada Saudara Rismon Hasiholan Sianipar, maka dengan segala hormat saya akan mempertimbangkan kembali posisi saya sebagai pelapor,” tulisnya.
Ia bahkan menyatakan siap mencabut laporan yang telah diajukannya, termasuk menarik dukungan terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan, seperti saksi maupun bukti yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik.
Dorong Proses Hukum Transparan
Maret menegaskan, sikap tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap mekanisme RJ secara keseluruhan.
Namun menurutnya, kasus yang telah menjadi perhatian publik luas seharusnya diselesaikan melalui proses hukum terbuka demi memberikan kepastian hukum.
Ia menilai persidangan yang transparan justru dapat mengakhiri spekulasi dan polemik yang berkembang di masyarakat.
“Penyelesaian melalui proses hukum yang terbuka akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjaga marwah semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Dengan perkembangan terbaru ini, polemik mengenai tudingan ijazah yang menyeret nama Jokowi diperkirakan masih akan terus menjadi perdebatan publik, terutama terkait apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke persidangan atau kembali diselesaikan melalui jalur restorative justice.
Red Dons)***


