Batam, LensaWarna.com– Upaya pengawasan laut kembali membuahkan hasil. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan tanpa dokumen resmi di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025).
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu dari kapal KM AAL Delima ke sebuah truk di dermaga. Menindaklanjuti informasi itu, unsur KN Tanjung Datu-301 yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25 langsung bergerak menuju lokasi bersama tim Polisi Kehutanan (Polhut).

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, memimpin langsung pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, tim mendapati sebanyak 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Namun, seluruh kayu tidak memiliki ID Barcode serta dokumen angkut sah sesuai ketentuan.
“Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara muatan dengan dokumen yang ada. Selain itu, ada penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang tidak tepat,” ungkap salah satu penyidik Polhut.

Analisis awal menduga kayu tersebut melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 terkait Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan penghitungan ulang dan menelusuri pihak penerima kayu, termasuk perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). Penyelidikan lanjutan akan menentukan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Red Dons/Humas Bakamla Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd)***


