Jakarta, LensaWarna.com – Pemerintah DKI Jakarta tengah menyiapkan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 dengan pendekatan transparan dan kolaboratif tujuannya, agar kebijakan yang dihasilkan bisa seimbang antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Penetapan UMP dan UMSP bukan cuma soal angka, tapi tentang membangun kesepahaman bersama,” ungkap Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, pada hari ini.
Meskipun regulasi terbaru mengenai mekanisme penetapan upah minimum 2026 dari pemerintah pusat belum terbit peraturan sebelumnya (Permenaker No. 16/2024) hanya berlaku untuk 2025, pemprov DKI tidak mau diam.
Beberapa langkah persiapan sudah dilakukan, antara lain rapat rutin Dewan Pengupahan, kajian kesejahteraan pekerja melalui FGD, monitoring penerapan struktur upah, serta penerimaan audiensi dari serikat pekerja.
Setelah aturan pusat terbit, Pemprov bersama Dewan Pengupahan akan segera melanjutkan pembahasan teknis UMP 2026, yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Setelah UMP ada, baru dilanjutkan pembahasan UMSP yang nilainya harus lebih tinggi dari UMP dan ditentukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha.
Dengan proses yang inklusif dan berbasis data, Pemprov berharap UMP dan UMSP 2026 bisa menjadi kebijakan yang adil dan kondusif bagi semua pihak.
Red Nas/Pemprov DKI)***


