Jakarta, LensaWarna.com– Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan UMP tahun lalu yang mencapai Rp5.396.761.
Penetapan dilakukan setelah pembahasan intensif di Dewan Pengupahan Provinsi, dengan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi landasan nasional untuk penetapan upah minimum.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa kenaikan UMP bukan hanya soal penyesuaian angka semata, melainkan bagian dari strategi untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, kelangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi ibu kota.
“Kita ingin memastikan bahwa kenaikan ini benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, namun juga tidak mengabaikan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha agar tetap mampu berkembang dan menciptakan kesempatan kerja baru,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta.
Perhitungan UMP 2026 menggunakan nilai alfa 0,75 yang diambil dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Angka tersebut dipilih sebagai bentuk upaya untuk menyelaraskan antara peningkatan kualitas hidup pekerja dan kapasitas dunia usaha, sekaligus memperhatikan dinamika ekonomi lokal.
Menurut Gubernur Pramono, proses penetapan melalui musyawarah bersama seluruh pemangku kepentingan telah dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, pemprov juga memastikan bahwa kenaikan UMP lebih tinggi dibanding laju inflasi di daerah.
Selain penyesuaian upah, Pemprov DKI juga akan terus memperkuat program perlindungan sosial bagi pekerja, seperti subsidi transportasi, bantuan pangan, layanan kesehatan gratis, serta akses air minum terjangkau melalui PAM Jaya sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mendukung pelaku usaha, terutama UMKM, pemprov telah menyiapkan serangkaian langkah antara lain penyederhanaan perizinan, peningkatan pelayanan publik, insentif pajak, serta fasilitas pelatihan dan akses permodalan.
“Kami sangat menghargai kontribusi aktif dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang telah bekerja sama secara konstruktif dalam proses ini,” ujarnya.
“Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dan memprioritaskan kepentingan bersama. Semoga seluruh pihak dapat menerima dan mendukungnya untuk mewujudkan Jakarta yang lebih adil dan berkelanjutan,” pungkas Gubernur Pramono.
Red Dons/Pemprov)***


