Home » Uji Materiil UU Advokat di MK, Firdaus Oiwobo Soroti Dugaan Intervensi Ketua MA

Uji Materiil UU Advokat di MK, Firdaus Oiwobo Soroti Dugaan Intervensi Ketua MA

Jakarta, LensaWarna.com-Polemik yang melibatkan advokat Firdaus Oiwobo kembali menjadi sorotan publik, setelah sebelumnya resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini muncul kembali perbincangan terkait sanksi yang diterimanya, buntut dari aksi viralnya di ruang sidang beberapa waktu lalu.

Firdaus diketahui sempat melakukan aksi tak biasa dengan naik ke atas meja hakim saat persidangan berlangsung tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap jalannya sidang yang dinilai tidak adil bagi kliennya, advokat Razman Nasution yang pada saat itu juga turut dijatuhi sanksi.

Advokat Deolipa Yumara Dan Firdaus Oibowo
Advokat Deolipa Yumara Dan Firdaus Oibowo

Langkah kontroversial tersebut berujung pada sanksi pembekuan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi Banten namun, keputusan itu dinilai tidak sesuai prosedur oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara

Akhirnya Firdaus Oiwobo mengambil langkah hukum secara tegas dengan mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Firdaus juga menyoroti dugaan intervensi yang dilakukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto terhadap proses hukum di Pengadilan Tinggi Banten.

Firdaus menilai pembekuan berita acara sumpahnya sebagai advokat merupakan keputusan yang janggal dan tidak berdasar hukum yang kuat.

Ia menuding keputusan tersebut muncul hanya berselang dua hari setelah keluarnya surat pemecatan dirinya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) kubu Siti Jamilah Lubis, yakni pada 9 November 2025.

“Surat dari KAI yang belum terdaftar di Ditjen AHU tiba-tiba dijadikan acuan MA untuk mengeluarkan surat pembekuan ini tidak masuk akal dan menabrak prinsip kehati-hatian lembaga peradilan,” ujar Firdaus kepada awak media usai menyerahkan berkas permohonannya di Gedung MK, Selasa (11/11/2025).

Langkah Firdaus ini turut didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menilai kasus tersebut bisa menjadi sinyal bahaya bagi independensi lembaga peradilan di Indonesia.
“Jika benar terjadi intervensi dari Ketua MA, ini bisa menjadi preseden buruk kita tidak ingin hukum dipakai secara subjektif untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Deolipa.

Permohonan uji materiil tersebut diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem advokat di Tanah Air agar tidak lagi ada praktik penyalahgunaan wewenang antar lembaga hukum.

Firdaus juga menyatakan siap menghadapi proses hukum secara terbuka di MK demi menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Red Dons)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *