DKI Jakarta Resmi Larang Perdagangan Hewan Penular Rabies untuk Konsumsi
Jakarta, LensaWarna.com— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang …
DKI Jakarta Resmi Larang Perdagangan Hewan Penular Rabies untuk Konsumsi Selengkapnya...
