Jakarta, LensaWarma.com–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak bagi sektor perhotelan serta makanan dan minuman sebagai langkah menjaga laju pertumbuhan ekonomi Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Senin (25/8) di Balai Kota.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI menetapkan tiga skema insentif. Pertama, potongan pajak sebesar 50 persen untuk jasa perhotelan yang berlaku sejak 25 Agustus hingga September 2025. Kedua, diskon 20 persen untuk jasa perhotelan periode Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus sampai Desember 2025.

“Insentif ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah kepada dunia usaha agar tetap bertahan dan berkembang. Selain itu, juga sebagai apresiasi kepada para wajib pajak yang telah disiplin membayar tepat waktu,” ujar Gubernur Pramono.
Ia menjelaskan, untuk memperoleh insentif tersebut, para wajib pajak cukup menyampaikan pernyataan kesediaan melaporkan transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah tersedia.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menuturkan bahwa kebijakan ini masih akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga 31 Januari 2026. “Kami mengambil keputusan ini dengan perhitungan yang matang, demi menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlangsungan iklim usaha,” imbuhnya.
Pemprov DKI mencatat tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta cukup tinggi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekitar 14–15 persen, melampaui rata-rata nasional. Dengan adanya diskon pajak ini, diharapkan sektor perhotelan dan restoran dapat terus memberi kontribusi pada perekonomian sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja di Jakarta.


