Home » Tim Hukum Ryan Susanto Soroti Dugaan Kriminalisasi, Sebut Tak Ada Bukti Keterlibatan Tambang Ilegal

Tim Hukum Ryan Susanto Soroti Dugaan Kriminalisasi, Sebut Tak Ada Bukti Keterlibatan Tambang Ilegal

Jakarta, LensaWarna.com–Tim kuasa hukum Ryan Susanto menilai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang timah ilegal yang menjerat kliennya sarat kejanggalan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/4), mereka menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkan Ryan dengan aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana didakwakan.
Koordinator tim hukum, Pangeran, menyampaikan bahwa dalam perkara pidana, pembuktian seharusnya dilakukan secara terang dan meyakinkan.

Sebut Tak Ada Bukti Keterlibatan Tambang Ilegal
Sebut Tak Ada Bukti Keterlibatan Tambang Ilegal

Namun, menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan Ryan sebagai pemodal atau pelaku kegiatan tambang.

“Tidak ada bukti yang mengarah bahwa klien kami terlibat langsung ataupun menerima keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Berawal dari Pinjaman Pribadi
Pihak kuasa hukum menjelaskan, kasus ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp44 juta yang diberikan Ryan kepada rekannya, Rico alias Teleng, pada 2024.

Dana tersebut awalnya disebut untuk keperluan renovasi rumah, namun belakangan diduga digunakan untuk aktivitas lain tanpa sepengetahuan Ryan.

Meski demikian, Ryan justru ditangkap pada 7 Maret 2024 dan didakwa terlibat dalam praktik tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Saat itu, Ryan diketahui masih berusia 22 tahun dan bekerja membantu orang tuanya di bengkel rumahan.

Sejumlah Kejanggalan Disorot
Tim hukum juga menyoroti tidak dihadirkannya barang bukti utama berupa alat tambang dalam persidangan. Selain itu, pihak yang disebut sebagai penerima pinjaman sekaligus diduga pelaku utama, hingga kini tidak ditahan.

Menurut mereka, tuduhan bahwa Ryan memperoleh keuntungan hingga Rp2,3 miliar juga tidak pernah dibuktikan secara rinci di persidangan.
“Perhitungan keuntungan tersebut tidak jelas dasar dan metodenya. Klien kami tidak pernah menerima dana seperti yang dituduhkan,” kata Pangeran.

Vonis Berubah di Tingkat Kasasi
Dalam proses sebelumnya, Pengadilan di Pangkal Pinang sempat memutuskan Ryan bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi yang kemudian berujung pada vonis hukuman penjara selama tujuh tahun serta kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp61 miliar.

Tim hukum menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan, terutama karena tidak adanya bukti kerja sama atau aliran dana kepada Ryan.

Sorotan dari Berbagai Pihak
Mantan Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing, yang hadir dalam kesempatan itu, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus tersebut. Ia menilai terdapat ketimpangan dalam proses hukum yang dijalani Ryan.

“Kasus seperti ini perlu menjadi perhatian agar prinsip keadilan tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, ibunda Ryan mengaku keluarga mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung. Ia berharap ada perhatian dari pemerintah agar kasus anaknya dapat ditinjau kembali secara adil.

Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang mendorong agar dilakukan peninjauan kembali (PK) guna memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum.

Harapan Peninjauan Ulang
Tim hukum menyatakan akan terus menempuh langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

Mereka berharap lembaga terkait dapat meninjau kembali perkara ini secara objektif dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh tim hukum dan keluarga Ryan Susanto.

Red Dons)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *