Home » Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Dua Residivis Spesialis Pencuri Rumah Kosong, Beraksi Saat Rumah Tampak Sepi

Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Dua Residivis Spesialis Pencuri Rumah Kosong, Beraksi Saat Rumah Tampak Sepi

Jakarta, LensaWarna.com — Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang meresahkan warga. Dua pria berinisial DK alias E dan AS alias A, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan polisi setelah berulang kali melancarkan aksinya di kawasan Jakarta Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr. Tri Suhartanto, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim Kompol Kennardi, menjelaskan modus kedua pelaku cukup sederhana namun efektif.

Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Dua Residivis Spesialis Pencuri Rumah Kosong, Beraksi Saat Rumah Tampak Sepi
Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Dua Residivis Spesialis Pencuri Rumah Kosong, Beraksi Saat Rumah Tampak Sepi

“Keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari rumah yang terlihat kosong. Salah satu tanda yang mereka perhatikan adalah rumah yang lampunya masih menyala hingga siang hari,” ujar AKBP Tri dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda — antara lain di wilayah Kembangan, Cengkareng, dan Grogol Petamburan.

Barang-barang berharga seperti uang tunai, perhiasan, hingga sepeda motor menjadi sasaran utama mereka. “Kerugian korban berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta. Mereka mengambil semua barang yang bisa dijual kembali,” tambah Tri.

Polisi juga mengungkap, DK merupakan residivis yang pernah ditahan di Lapas Cipinang pada 2006, sementara AS sempat mendekam di Lapas Cilegon pada 2020. Setelah bebas, keduanya kembali melakukan kejahatan serupa.

Dalam setiap aksinya, pelaku berpura-pura sebagai tamu atau orang yang mencari seseorang. Jika tidak ada respons dari penghuni, mereka langsung mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga.

Kini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Tri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pastikan semua pintu dan jendela terkunci rapat, matikan lampu di siang hari, dan beri tahu tetangga atau petugas keamanan lingkungan. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Red Mal)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *