Home » Tersangka Pembunuhan Agen Elpiji di Duri Kepa Jalani Rekonstruksi, 18 Adegan Perlihatkan Aksi Sadisnya

Tersangka Pembunuhan Agen Elpiji di Duri Kepa Jalani Rekonstruksi, 18 Adegan Perlihatkan Aksi Sadisnya

Jakarta Barat, LensaWarna.com – Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana yang menewaskan seorang pria pemilik agen elpiji 3 kg di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).

Rekonstruksi yang berlangsung di halaman depan Polsek Kebon Jeruk ini menghadirkan tersangka berinisial EH (56). Ia diduga kuat telah menganiaya korban MBS (65), hingga tewas akibat luka tusuk di bagian pinggang.

Tersangka Pembunuhan Agen Elpiji di Duri Kepa Jalani Rekonstruksi, 18 Adegan Perlihatkan Aksi Sadisnya
Tersangka Pembunuhan Agen Elpiji di Duri Kepa Jalani Rekonstruksi, 18 Adegan Perlihatkan Aksi Sadisnya

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan antara tersangka, saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan.

“Rekonstruksi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian keterangan antara tersangka dan saksi dengan fakta di lokasi kejadian,” ujar AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).

Tersangka Pembunuhan Agen Elpiji di Duri Kepa Jalani Rekonstruksi, 18 Adegan Perlihatkan Aksi Sadisnya
Tersangka Pembunuhan Agen Elpiji di Duri Kepa Jalani Rekonstruksi, 18 Adegan Perlihatkan Aksi Sadisnya

Dalam reka ulang tersebut, 18 adegan diperagakan oleh tersangka, dimulai dari situasi sebelum terjadinya penganiayaan hingga momen pasca kejadian.

Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan satu marga. Konflik berawal dari penjualan sebuah tangki besi oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku.

Pada adegan ke-6, EH terlihat membeli sebilah pisau di toko perabot di Pasar Patra. Pisau itu kemudian diselipkan di balik bajunya.
Beberapa saat kemudian, pada adegan ke-9 hingga ke-11, tersangka mendekati korban yang sedang menerima paket, lalu menikam korban dari belakang hingga mengenai bagian pinggang kanan.

Warga sekitar yang melihat kejadian langsung berteriak meminta pertolongan dan membawa korban ke RS Pelni. Namun, nyawa korban tak tertolong setelah sempat menjalani perawatan medis.

Sebelumnya diketahui, korban MBS, pemilik kios elpiji di Duri Kepa, diduga sering dimintai pinjaman uang oleh pelaku. Utang pelaku kepada korban disebut mencapai ratusan juta rupiah tanpa ada kejelasan pelunasan.

Karena kesal, korban menjual sebuah tangki besi milik pelaku yang disimpan di kontrakan sebagai bentuk pelunasan utang. Aksi itu memicu amarah pelaku hingga berujung pembunuhan.

Atas perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Red Mal/foto Humas Polres Metro JakBar)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *