Home » Diskominfotik DKI Sesalkan Perusakan CCTV saat Aksi Unjuk Rasa di Pejompongan

Diskominfotik DKI Sesalkan Perusakan CCTV saat Aksi Unjuk Rasa di Pejompongan

Jakarta, LensaWarna.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan keprihatinannya atas insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, belum lama ini.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin, menegaskan bahwa fasilitas publik seperti CCTV merupakan sarana vital bagi keamanan kota. Oleh karena itu, tindakan merusaknya tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“CCTV adalah instrumen penting untuk mendukung pemantauan keamanan sekaligus membantu aparat dalam proses penegakan hukum. Merusaknya berarti menghalangi fungsi tersebut dan bisa berdampak pada terganggunya ketertiban,” jelas Budi, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, pemerintah tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun, kebebasan tersebut, kata Budi, harus diiringi tanggung jawab agar tidak merugikan kepentingan bersama.

Mengacu pada Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perusakan fasilitas umum termasuk CCTV dapat dipidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau dikenai denda. Karena itu, pihak Diskominfotik menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini bersama aparat kepolisian.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut insiden ini secara menyeluruh. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran dan peringatan bagi semua pihak,” tegas Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *