Home » Cemburu Membara, Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Vital Suami hingga Tewas, Polisi Gelar Rekonstruksi

Cemburu Membara, Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Vital Suami hingga Tewas, Polisi Gelar Rekonstruksi

Jakarta Barat, LensaWarna.com— Kasus tragis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang pria di kawasan Kebon Jeruk kembali disorot publik. Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi kasus yang melibatkan seorang istri berinisial HZ (33) sebagai tersangka atas kematian suaminya, NI (35), akibat tindakan keji memotong alat vital korban.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, di sebuah rumah di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Korban meninggal dunia akibat luka parah di bagian alat vital yang diduga dipotong menggunakan pisau cutter oleh sang istri.

Rekonstruksi kasus ini digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, dipimpin langsung oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, serta pemeran pengganti korban.

Berawal dari Cemburu dan Dugaan Perselingkuhan

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak rumah sakit yang menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.

“Kami mendapat laporan dari rumah sakit tentang korban penganiayaan dengan luka berat. Setelah dicek, ternyata korban sudah dalam kondisi alat kelamin terputus,” ujar AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan istri korban sendiri. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi nekat itu dipicu oleh rasa cemburu setelah membaca isi pesan di ponsel korban yang diduga menunjukkan adanya hubungan dengan perempuan lain.

25 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Lengkap
Dalam rekonstruksi yang dilakukan, tersangka memperagakan 25 adegan yang menggambarkan secara rinci bagaimana peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Adegan dimulai ketika pasangan suami istri itu sedang berbaring di kamar. HZ kemudian mengambil ponsel korban yang tergeletak di meja, lalu membaca percakapan yang memicu emosinya.

Tersangka sempat mencoba membangunkan korban untuk berhubungan suami istri, namun korban menolak dan menuju kamar mandi. Dalam kondisi emosi tak terkendali, HZ kemudian mengambil pisau cutter dari dapur dan kembali ke kamar.

Saat korban tengah berbaring, pelaku langsung memotong alat vital korban, membuat korban terbangun dan menjerit kesakitan.

“Korban sempat bertanya, ‘Kenapa kamu potong?’ dan dijawab oleh pelaku, ‘Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu,’” tutur AKP Ganda.

Usai kejadian, pelaku panik dan memasukkan potongan alat vital korban ke dalam plastik. Dalam kondisi terluka parah, korban sempat dibawa ke RS Anggrek Mas, namun nyawanya tak tertolong akibat kehabisan darah.

Polisi Tetapkan Istri sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan HZ sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka kini ditahan dan proses penyidikan terus berlanjut. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup AKP Ganda.
Red Mal/Humas Polres Jakbar)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *