Jakarta, LensaWarna.com – Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) bekerja sama dengan BPJS Ketenaga kerjan memberikan sosialisasi tentang Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan, dan mendapatkan angin segar para Wartawan oleh anggota Komisi IX DPR RI Dr.Hj.Arzeti Bilbina, S.E..M.A.P, mengatakan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja.
Ketua YPJI, Andi Arif, mengungkapkan bahwa profesi jurnalis memiliki peran besar dalam menyampaikan informasi ke publik, namun kerap bekerja tanpa payung jaminan formal. “Jurnalis bukan sekadar pencari berita, mereka adalah pelaku usaha mandiri yang menciptakan ruang kerja. Karena itu, kesejahteraan dan keamanan mereka harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Sementara itu, Arzeti Bilbina menambahkan bahwa dukungan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah konkret untuk memastikan jurnalis bisa bekerja dengan tenang tanpa mengkhawatirkan risiko sosial dan ekonomi.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan semakin banyak jurnalis yang terlindungi, sehingga mereka dapat terus berkarya dan menjaga fungsi pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia terangnya.
Program yang ditawarkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan kapan pun dan di mana pun.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak jurnalis yang mendapatkan perlindungan menyeluruh, sehingga mereka dapat menjalankan peran sebagai pilar demokrasi tanpa harus khawatir terhadap risiko sosial maupun finansial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilandak, M. Izaddin, menjelaskan bahwa jurnalis, baik pekerja tetap maupun mandiri, bisa ikut serta. “Tidak perlu khawatir meski tanpa slip gaji. Jurnalis lepas tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran terjangkau”, terangnya.
Program yang ditawarkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) agar peserta dapat mengakses layanan dengan mudah.
Red Dons)***


