Jakarta, LensaWarna.com – Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang lebih dikenal dengan Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini, Kamis (21/8/2025). Agenda persidangan memasuki tahap pembacaan duplik dari pihak terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Dalam dupliknya, Fariz RM melalui tim kuasa hukum Deolipa Yumara, menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak berdasar serta mengandung banyak kelemahan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
“Duplik ini kami sampaikan sebagai bentuk bantahan atas replik JPU. Fakta-fakta di persidangan jelas menunjukkan klien kami tidak terbukti bersalah,” ujar salah satu kuasa hukum Fariz RM di hadapan majelis hakim.

Fariz RM sendiri tampak tenang saat mendengarkan pembacaan duplik. Sesekali ia mengangguk dan menegaskan bahwa dirinya hanya ingin mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Fariz RM usai sidang mengungkapkan sebagai warga negara Indonesia yang baik percaya memiliki hukum yang jelas yang pasti buat warga negaranya.
Dari sisi sebagai terdakwa, saya percaya dan ikhlas apapun yang terbaik, harapan saya di beri peluang untuk menjalankan rehabilitasi tentu saja itu harapan kedepannya, bahwa masa hukuman yang saya jalani ini merupakan kesempatan peluang yang diberikan kepada Tuhan yang maha esa untuk introspeksi hingga kembali ke masyarakat, keluarga, dan beraktifitas dengan lebih baik.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, sidang ditunda hingga Minggu depan tanggal 4 September 2025.
Dengan agenda terakhir karena agenda putusan yang harusnya memang sudah selesai dan disini kami berharap juga bahwa Pledoi kami dan Duplik diterima oleh majelis hakim dan menolak semua replik maupun tuntutan dari dakwaan jaksa penuntut umum karena memang bisa dikatakan bahwa dari dakwaan, tuntutan sampai replik JPU itu tidak berdasarkan asas hukum, tidak berdasarkan tujuan hukum itu sendiri, itu bicara tentang kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu Tim Ferdio Simanjuntak Kuasa Hukum Fariz RM mengatakan hari ini, Kamis (21/8) agenda Duplik, Duplik adalah jawaban dari replik jaksa pada Minggu yang lalu, kenapa replik, karena dalam pledoi itu Fariz RM dibebaskan, memang sudah SOP nya jaksa itu akan melakukan replik dengan SOP nya juga kami melakukan duplikasi untuk menjawabnya.
Kami sebagai kuasa hukum menjalankan Duplik itu untuk kembali menjawab dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut
Kasus yang menjerat Fariz RM ini telah menarik perhatian publik, mengingat dirinya adalah salah satu musisi legendaris Indonesia yang telah berkarier sejak era 1980-an.
Red Dons)***


