Home » Kuasa Hukum Warga MMD Soroti Netralitas BPN dan Desak Menhan Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Mangga Dua

Kuasa Hukum Warga MMD Soroti Netralitas BPN dan Desak Menhan Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Mangga Dua

Jakarta, LensaWarna.com- Sengketa lahan yang melibatkan warga penghuni Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD), Jakarta Utara, dengan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Kuasa hukum warga, Subali SH, menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap berada dalam posisi netral dan memiliki kewenangan penuh untuk memberikan kejelasan hukum terkait status pertanahan yang dipersoalkan.

Kuasa Hukum Warga MMD Soroti Netralitas BPN dan Desak Menhan Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Mangga Dua
Kuasa Hukum Warga MMD Soroti Netralitas BPN dan Desak Menhan Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Mangga Dua

Subali menyampaikan bahwa warga menggugat penerbitan sertifikat hak pakai yang dinilai cacat prosedur dan tidak memenuhi ketentuan administrasi menurutnya, netralitas BPN penting untuk memastikan tidak ada pihak yang mengambil tindakan sepihak selama proses hukum masih berlangsung.

“Perkara ini sudah masuk tahap persidangan. Maka tidak boleh ada langkah mendahului keputusan pengadilan, termasuk pengosongan lahan,” ujar Subali saat ditemui di PTUN Jakarta Timur, Rabu (19/11/2025).

Warga Pertanyakan Ancaman Pengosongan, Subali menjelaskan, informasi mengenai rencana pengosongan lahan pada akhir tahun dinilai tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa warga belum pernah menerima pemberitahuan resmi, dan tidak ada putusan yang memberi izin eksekusi.

Menurutnya, tindakan seperti itu berpotensi masuk dalam kategori sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Untuk itu, pihak warga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan dan klarifikasi kepada Presiden RI, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AL, serta Inkopal. Isi surat tersebut meminta jaminan agar tidak ada tindakan administratif atau fisik sebelum putusan pengadilan inkrah.

Status Pengelolaan Lahan Dinilai Membingungkan
Dalam keterangannya, Subali mengungkap bahwa lahan tersebut semula merupakan tanah negara yang kemudian berubah fungsi melalui berbagai tahap, termasuk obligasi dan pengelolaan oleh pengembang. Kerancuan muncul ketika status lahan diklaim bergeser dari pengelolaan pihak Benhil ke Inkopal.

Situasi ini memunculkan berbagai persoalan, antara lain, Warga memegang sertifikat hak pakai resmi dari BPN
Ada dokumen lain yang disebut bukan produk BPN

Klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh pihak non-instansi
Perbedaan tafsir mengenai kewenangan pengelolaan

“HPL tidak sah bila diterbitkan untuk pihak non-lembaga negara. Jika ada perbedaan tafsir, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum,” tegasnya.

Desak Menhan Jadi Mediator
Meski proses hukum berjalan, Subali meyakini bahwa penyelesaian damai tetap terbuka apabila semua pihak bersedia duduk bersama. Ia meminta Menteri Pertahanan mengambil peran sebagai mediator, mengingat sebagian pihak terkait masih berada dalam lingkup instansi pertahanan.

Ia menilai banyak pimpinan TNI yang memiliki komitmen melindungi rakyat, sehingga mediasi merupakan langkah bijak untuk meredakan ketegangan.

Warga Hidup dalam Ketidakpastian, sehingga Warga Ruko MMD disebut kini berada dalam tekanan karena:

Diminta memperpanjang izin melalui pengelola, dan ada janji pemberian HGB tanpa ada kejelasan

Aktivitas mereka dibatasi bila tak memenuhi permintaan tertentu, mengakibatkan Ancaman pengosongan pada akhir 2025

Situasi ini membuat masyarakat hidup dalam kondisi yang tidak stabil dan mempengaruhi kegiatan usaha maupun kehidupan sehari-hari.

Harapan pada Peran BPN
Subali menegaskan bahwa BPN memiliki kedudukan sentral sebagai lembaga yang paling berwenang menentukan keabsahan dokumen pertanahan. Ia meminta BPN memberikan klarifikasi terbuka agar isu liar tidak berkembang.

“Sengketa tanah harus diselesaikan melalui dokumen resmi, proses hukum yang transparan, serta perlindungan negara terhadap warga,” pungkasnya.

Dengan adanya mediasi dari Kementerian Pertahanan dan sikap tegas BPN, Subali berharap ketenangan warga dapat dipulihkan sebelum batas waktu yang disebut-sebut sebagai ancaman pengosongan.
Edi Triyono/foto PTUN JakTim)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *