Home » Cegah Penyebaran Rabies, Gubernur DKI Pramono Anung Siapkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Cegah Penyebaran Rabies, Gubernur DKI Pramono Anung Siapkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Jakarta, LensaWarna.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi penyebaran penyakit rabies.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi manusia di wilayah Ibu Kota.

Cegah Penyebaran Rabies, Gubernur DKI Pramono Anung Siapkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Cegah Penyebaran Rabies, Gubernur DKI Pramono Anung Siapkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Langkah ini disampaikan Gubernur Pramono usai menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin oleh Karin Franken di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin (13/10).

“Mereka menyampaikan beberapa keluhan dan usulan, salah satunya agar Jakarta memiliki aturan tegas mengenai dog meat free. Saya langsung merespons dan menginstruksikan jajaran untuk menyiapkan Pergub terkait larangan konsumsi daging anjing,” ujar Gubernur Pramono.

Menurut Pramono, penerbitan Pergub menjadi langkah awal yang bisa dilakukan pemerintah daerah. Namun, ia juga membuka peluang agar aturan tersebut dapat diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) jika disetujui oleh DPRD DKI Jakarta.

“Kalau Perda, nanti akan kami usulkan ke DPRD. Mudah-mudahan upaya ini mendapat dukungan. Sebenarnya, dasar hukumnya sudah ada, seperti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelasnya.

Gubernur Pramono juga berharap Jakarta bisa menjadi contoh nasional dalam upaya menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing.

Sementara itu, CEO DMFI, Karin Franken, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Gubernur DKI.

“Kami sangat berterima kasih atas respons cepat Gubernur Pramono. Begitu kami sampaikan aspirasi, beliau langsung menindaklanjuti dan berkomitmen membuat Pergub,” ungkap Karin.

Hal senada disampaikan perwakilan dokter hewan DMFI, Marry Ferdinandes, yang menilai langkah Pemprov DKI sebagai langkah progresif dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus kesejahteraan hewan.

“Larangan perdagangan daging anjing sangat penting karena berkaitan langsung dengan penyebaran rabies. Jakarta bisa menjadi barometer nasional untuk kebijakan ini,” ujarnya.

Dengan rencana penerbitan Pergub tersebut, Jakarta diharapkan menjadi kota besar pertama di Indonesia yang melarang secara resmi perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing, sekaligus memperkuat posisi ibu kota sebagai kota yang ramah, sehat, dan beradab.

Red Dons/foto Pemprov)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *