Jakarta, LensaWarna.com— Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran senjata api ilegal yang dilakukan secara rumahan namun terorganisir lintas wilayah.
Jaringan tersebut diketahui beroperasi di sejumlah titik di Jakarta dan Jawa Barat dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pemasaran.
Pengungkapan ini menjadi respons aparat kepolisian terhadap meningkatnya kasus kejahatan jalanan yang melibatkan senjata api.
Polda Metro Jaya menilai peredaran senpi ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah ibu kota dan sekitarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan pabrik senjata api ilegal berbasis home industry tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari analisis sejumlah kasus kekerasan yang menggunakan senjata api.
“Dari hasil evaluasi berbagai kejadian kriminal bersenjata, kami menduga adanya sumber pasokan senjata api ilegal yang aktif dan terorganisir,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran intensif, termasuk pendalaman transaksi daring, hingga menemukan pola perakitan senjata api yang dilakukan secara rumahan. Para pelaku diketahui memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pembeli.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan merakit sekaligus menjual senjata api dan amunisi. Sementara JS (36) dan SAA (28) diketahui berperan sebagai penjual senjata api dan peluru.
Selain itu, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Menurut Iman, modus penjualan dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai aplikasi dan platform media sosial.
“Penawaran senjata api dilakukan melalui e-commerce dan media sosial, mulai dari Facebook, WhatsApp, hingga TikTok,” jelasnya.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi yang dibuat pada 16 Desember 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda.
RR diamankan di Kabupaten Bandung, disusul penangkapan JS dan SAA di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. Operasi kemudian berlanjut hingga ke Kabupaten Sumedang dan kembali ke Kota Bandung, tempat IMR dan RAR ditangkap pada awal Januari 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 pucuk senjata api, sembilan pucuk airsoft gun yang digunakan sebagai bahan rakitan, serta 233 butir amunisi.
“Jumlah dan jenis barang bukti menunjukkan bahwa aktivitas ini sudah berjalan cukup lama dan berpotensi besar membahayakan masyarakat,” tegas Iman.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, sebagaimana telah disesuaikan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas setiap bentuk peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Red M.Fajar)***


