Jakarta, LensaWarna.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya resmi memperketat mekanisme keanggotaan, khususnya bagi anggota muda.
Melalui keputusan rapat pengurus yang digelar di Markas PWI Jaya, Jumat (9/1/2026), organisasi wartawan tertua di Indonesia ini menetapkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat wajib bagi calon anggota mulai tahun 2026.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, calon anggota PWI Jaya diwajibkan mengikuti dan lulus UKW sebelum melangkah ke tahapan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Langkah ini diambil sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan anggota muda yang belum diimbangi peningkatan kualitas kompetensi.
Berdasarkan data internal PWI Jaya, OKK yang diselenggarakan pada Juni 2024 berhasil menjaring sekitar 50 peserta.
Jumlah itu terus bertambah signifikan hingga akhir Desember 2025, dengan total anggota muda mencapai 372 orang.
Namun, sebagian besar dari mereka belum beralih status menjadi anggota biasa karena belum mengikuti UKW.
Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga standar profesionalisme wartawan.
“UKW bukan sekadar formalitas, tetapi ukuran minimum kompetensi seorang wartawan. Karena itu, PWI Jaya menempatkan UKW sebagai fondasi utama dalam proses keanggotaan,” ujar Kesit.
Ia menjelaskan, sesuai aturan organisasi, anggota muda yang telah memenuhi syarat seharusnya dapat meningkatkan status keanggotaan pada 2026.
Namun, rendahnya kesiapan mengikuti UKW membuat proses kaderisasi berjalan tidak optimal. Kondisi tersebut mendorong PWI Jaya melakukan penataan ulang sistem keanggotaan.
Tak hanya memperketat syarat masuk, rapat pengurus juga memutuskan pembatasan masa keanggotaan muda. Dalam aturan baru ini, anggota muda hanya diperbolehkan memperpanjang status satu kali, untuk perpanjangan berikutnya, kelulusan UKW menjadi syarat mutlak.
“Kami ingin anggota muda memiliki arah yang jelas. Tidak ada lagi zona nyaman. Mereka harus meningkatkan kapasitas dan siap naik kelas menjadi anggota biasa yang profesional,” tegas Kesit.
Kebijakan ini juga selaras dengan penguatan program pembinaan wartawan yang dijalankan PWI Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, pelatihan dan pengembangan yang diselenggarakan SJI akan difokuskan kepada wartawan yang telah dinyatakan kompeten melalui UKW.
“Program SJI dirancang untuk memperdalam kapasitas wartawan. Karena itu, UKW menjadi pintu awal agar pembinaan berjalan efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Melalui penataan kebijakan ini, PWI Jaya berharap dapat mencetak wartawan yang tidak hanya aktif secara organisasi, tetapi juga memiliki kompetensi, integritas, dan etika jurnalistik yang kuat.
Red M.Fajar)***


