Jakarta, LensaWarna.com- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach, setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam sidang yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2025).
Dalam putusannya, MKD menyatakan Nafa Urbach dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan serta dicabut seluruh hak keuangannya selama masa hukuman berlangsung.
“Setelah memeriksa bukti dan mendengar keterangan para saksi, MKD memutuskan saudari Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik anggota DPR,” ujar Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan keputusan sidang.
Latar Belakang Kasus ;
Kasus ini bermula dari pernyataan Nafa Urbach dalam sebuah wawancara yang menyinggung soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Ucapan tersebut menuai kritik publik karena dianggap tidak sensitif di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Beberapa pihak kemudian melaporkan pernyataan itu ke MKD, menilai bahwa Nafa telah mencederai etika dan citra lembaga legislatif.
Tanggapan Partai NasDem! :
Menanggapi keputusan tersebut, Partai NasDem menyatakan menghormati hasil sidang MKD.
“Kami menghargai seluruh proses yang dilakukan MKD. Partai akan mematuhi keputusan lembaga etik DPR,” kata Wakil Ketua Umum DPP NasDem, Saan Mustopa.
Ia menegaskan bahwa partai akan terus melakukan pembinaan internal agar setiap kader menjaga perilaku publik dan citra partai.
Tak Sendiri Hadapi Sanksi
Selain Nafa Urbach, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada dua anggota DPR lainnya, yakni Eko Patrio dan Ahmad Sahroni. Eko dikenai sanksi nonaktif selama empat bulan, sementara Sahroni selama enam bulan.
Sementara itu, dua anggota DPR lain yang turut disidangkan, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR.
Tidak Ada Sanksi Pemecatan
Meskipun terbukti melanggar etik, MKD menegaskan tidak ada sanksi pemecatan terhadap para teradu. Menurut MKD, pelanggaran yang dilakukan masih tergolong ringan hingga sedang, sehingga cukup diberikan sanksi nonaktif sementara.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama terkait isu-isu sensitif yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.
Red Dons/foto IG Nafa Urbach)***


