Jakarta, LensaWarna.com—Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan akan memanggil seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan jet pribadi di luar kepentingan tugas negara selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Langkah itu diambil menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Saat ini masih masa reses. Setelah masa sidang dibuka, Komisi II akan memanggil pihak KPU untuk memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan jet pribadi tersebut,” ujar Dede Yusuf saat dihubungi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (22/10/2025).
DPR Soroti Penggunaan Anggaran Negara
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa setiap penggunaan dana atau fasilitas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
“Semua fasilitas yang disediakan negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas negara. Tidak boleh ada penyalahgunaan untuk urusan pribadi,” tegasnya.
Dede menambahkan, DPR akan mendalami laporan DKPP terkait frekuensi dan tujuan perjalanan para komisioner tersebut. Pihaknya juga meminta Inspektorat Jenderal KPU untuk menyerahkan data lengkap terkait mekanisme pembiayaan selama masa pemilu.
DKPP: Ada 59 Kali Penerbangan Pribadi
Dalam sidang etik yang digelar DKPP pada Selasa (21/10), disebutkan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama empat komisioner lainnya — Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat — tercatat melakukan 59 kali perjalanan udara menggunakan jet pribadi sewaan selama masa penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan DKPP, tidak ada satu pun dari penerbangan tersebut yang berkaitan langsung dengan distribusi logistik atau kegiatan resmi KPU sebagaimana pernah diakui oleh kelima pimpinan lembaga tersebut.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menambah tekanan terhadap KPU untuk membuka data penggunaan fasilitas perjalanan selama masa pemilu.
Beberapa pengamat menilai, kejadian ini mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini diharapkan menjadi contoh transparansi.
“KPU harus segera menjelaskan ke publik agar tidak timbul persepsi negatif. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujar Titi Anggraini, pengamat kepemiluan dari Universitas Indonesia.
Langkah DPR Selanjutnya
Komisi II DPR dijadwalkan akan menggelar rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu pada awal masa sidang mendatang. Rapat tersebut akan membahas hasil evaluasi Pemilu 2024 serta tindak lanjut temuan DKPP.
Dede Yusuf memastikan bahwa DPR akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara.
“Kami tidak ingin kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu menurun hanya karena perilaku individu. Integritas harus dijaga,” pungkasnya.
Red Dons/foto Munchen/vel)***


