Bandung, LensaWarna.com– Sidang lanjutan gugatan mantan karyawan PT Hino Motors Manufacturing Indonesia, Jayadi, terhadap pihak perusahaan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/10/2025).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Yos, S.H., menghadirkan dua saksi kunci yang dinilai mampu memperkuat dugaan adanya tindakan diskriminatif dalam rotasi jabatan di lingkungan kerja perusahaan otomotif tersebut.
“Kesaksian dua orang saksi ini menjadi bagian penting dalam membuktikan adanya perlakuan tidak adil yang dialami klien kami selama bekerja. Fakta yang mereka sampaikan sejalan dengan bukti-bukti tertulis yang sudah kami ajukan ke majelis hakim,” ujar Yos usai persidangan daring.
Saksi Ungkap Perlakuan Tidak Setara di Lingkungan Kerja
Saksi pertama, Chandra, mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengetahui adanya perbedaan perlakuan terhadap Jayadi yang tidak sesuai dengan kebijakan internal perusahaan. Ia menilai proses rotasi jabatan yang dialami Jayadi tidak mempertimbangkan kompetensi maupun pengalaman kerja.
Sementara saksi kedua, Alfa, memberikan keterangan yang memperkuat pernyataan Chandra. Ia menyebut rotasi jabatan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa dasar profesional yang jelas. “Kebijakan itu jelas menimbulkan ketidakadilan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi,” ungkapnya.
Gugatan Disertai Tuntutan Ganti Rugi Miliar Rupiah
Dalam sidang yang sama, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp425,8 juta untuk kerugian materiil serta Rp1 miliar untuk kerugian immateriil akibat tekanan psikologis dan rusaknya reputasi profesional Jayadi.
“Tuntutan ini bukan semata soal uang, tapi tentang keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Kami ingin perusahaan lebih menghargai prinsip non-diskriminatif,” tegas Yos.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan menyebutkan bahwa dalil penggugat memiliki relevansi hukum dan fakta yang kuat, meskipun belum memberikan pandangan akhir terhadap substansi perkara.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan. Pihak penggugat berharap seluruh bukti dan kesaksian yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil.
“Kami optimis, kebenaran akan berpihak pada mereka yang diperlakukan tidak semestinya. Kasus ini juga diharapkan menjadi preseden positif bagi perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia,” tutup Yos.
Red Dons)***


