Jakarta, LensaWarna.com– Seorang pengacara bernama Sri Dharen resmi melaporkan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Metro Jaya, Kompol FS, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut dilayangkan karena Dharen mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap kliennya di Ditpolairud Polda Metro Jaya.
“Saya datang untuk memberi tahu bahwa klien saya tak bisa hadir dalam pemeriksaan karena sedang berada di Surabaya. Namun, Kompol FS justru menahan saya di dalam ruangan dan memaksa klien saya hadir,” ungkap Dharen kepada awak media di Mabes Polri.
Dharen menyebut tindakan yang dilakukan Kompol FS tidak profesional dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Ia bahkan menilai sikap perwira menengah Polairud tersebut tergolong arogan.
“Saya sudah sering menangani perkara di berbagai daerah, mulai dari Polda Papua hingga Polda Aceh. Baru kali ini saya menemukan oknum polisi bersikap seperti ini,” ujarnya.
Atas insiden tersebut, Dharen meminta Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim agar segera menindaklanjuti laporan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kompol FS jika terbukti bersalah.
“Saya harap Propam bertindak profesional. Kalau terbukti bersalah, pecat saja. Jangan ada pembiaran terhadap oknum seperti ini,” tegasnya.
Dharen juga menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp15 miliar yang melibatkan kliennya. Namun, kata dia, kliennya sudah mengembalikan sekitar Rp13 miliar dan masih menyelesaikan sisanya sebesar Rp2 miliar.
“Saya hanya menyesalkan adanya upaya intimidasi yang dilakukan terhadap saya maupun klien saya,” pungkas Dharen.
Red Dons)***


