Home » Legal Standing Warga Ruko MMD Makin Kuat, Sidang Sengketa Memasuk Babak Krusial di PTUN Jakarta Timur

Legal Standing Warga Ruko MMD Makin Kuat, Sidang Sengketa Memasuk Babak Krusial di PTUN Jakarta Timur

Jakarta, LensaWarna.com— Sengketa tanah yang melibatkan warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Dalam persidangan ke-7 yang berlangsung Rabu (26/11/2025), kuasa hukum warga menyampaikan bahwa posisi para penggugat kini semakin kokoh secara hukum.

Kuasa Hukum Warga Subali SH
Kuasa Hukum Warga Subali SH

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., mengatakan bahwa tahapan pembuktian mengenai kedudukan hukum (legal standing) para penggugat telah mengarah pada titik terang setelah keterangan ahli dihadirkan di muka sidang.

“Isu legal standing ini yang selama ini menjadi tantangan utama. Namun ahli telah menegaskan bahwa warga memiliki kepentingan hukum yang jelas atas tanah tersebut,” ujar Subali seusai persidangan.

Ahli UI: Warga Memenuhi Syarat Kepentingan Hukum,
Ahli dari Universitas Indonesia, Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., memberikan keterangan yang mendukung penguasaan warga atas tanah MMD. Ia menjabarkan tiga poin penting yang menguatkan hak warga dalam gugatan ini:

Ada surat Gubernur yang menetapkan peruntukan tanah untuk kegiatan usaha berupa ruko

Penguasaan fisik oleh masyarakat telah terjadi bertahun-tahun

Pembayaran pajak rutin dilakukan warga sebagai kontribusi resmi kepada negara

Dengan dasar tersebut, ahli menyimpulkan bahwa warga memiliki hubungan hukum yang sah sehingga berhak menggugat terbitnya sertifikat yang dipermasalahkan.

Status Tanah Dinilai Tidak Tepat, Potensi Kekeliruan Administrasi, Dalam perkara ini, sertifikat hak pakai (SHP) diterbitkan atas nama Kementerian Pertahanan. Namun menurut ahli, status legal yang tepat seharusnya berupa Hak Pengelolaan (HPL) karena tanah itu berasal dari tanah negara.

“Jika objeknya HPL, maka penerimanya wajib instansi pemerintah. Tidak bisa diberikan kepada inkopal,” tegas Subali mengutip keterangan ahli di persidangan.

Perbedaan status tanah itulah yang menjadi akar persoalan dan memunculkan keberatan warga terhadap inkopal yang mengklaim penguasaan.

Warga Siapkan Langkah Dialog ke Pemerintah, Untuk mencegah gesekan dan konflik fisik di lapangan, kubu warga menyatakan siap mengupayakan audiensi dengan Menteri Pertahanan. Upaya dialog tersebut dinilai sebagai langkah hukum yang elegan dan beretika.

“Kami tidak ingin ada tindakan sepihak yang memicu masalah baru. Audiensi diperlukan agar solusi dapat ditemukan di jalur yang benar,” ucap Subali.

Gugatan Semakin Tegas Menanti Putusan Majelis Hakim, Subali memastikan pihaknya optimistis dengan perkembangan persidangan hingga kini. Keterangan ahli dinilai menjadi penguat yang signifikan terhadap dalil gugatan.

“Semua fakta hukum sudah kami hadirkan. Kini kami menunggu pertimbangan Majelis Hakim sebagai pemutus,” tutupnya.

Red Edi)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *