Home » Fariz RM Terima Putusan Hakim, Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Fariz RM Terima Putusan Hakim, Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Jakarta, LensaWarna.com— Sidang lanjutan kasus narkotika yang melibatkan musisi legendaris Indonesia, Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama dua bulan.

Fariz RM Terima Putusan Hakim, Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Fariz RM Terima Putusan Hakim, Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara. Hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, termasuk sikap kooperatif Fariz selama proses persidangan dan penyesalan yang ia tunjukkan di hadapan majelis hakim. Namun, catatan keterlibatan Fariz dalam kasus serupa di masa lalu tetap menjadi pertimbangan pemberat.

“Majelis hakim memutuskan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, namun mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Fariz RM menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding. “Saya menghormati keputusan pengadilan dan siap menjalani hukuman. Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya,” ucap Fariz usai persidangan.

Pengacara Fariz Rm Deolipa Yumara
Pengacara Fariz Rm Deolipa Yumara

Deolipa menilai keputusan hakim adalah hasil terbaik yang bisa diterima, mengingat Fariz sudah menjalani beberapa kali rehabilitasi namun tetap kembali menggunakan narkoba. Ia berharap hukuman kali ini dapat menjadi pelajaran penting.

“Vonis ini, kami anggap yang terbaik untuk Om Fariz. Dia sudah pernah direhab, tapi masih sempat tergelincir lagi. Semoga kali ini jadi titik balik yang membuat beliau lebih baik dan benar-benar menjauh dari narkoba,” ujar Deolipa di luar ruang sidang.

Putusan ini menutup rangkaian persidangan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir, setelah Fariz ditangkap kepolisian di kawasan Jakarta Selatan awal tahun ini.

Keputusan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengguna narkoba sekaligus mendorong upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat dan industri hiburan.
Red Dons)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *