Home » Deolipa Yumara dan Firdaus Oiwobo Laporkan Hotman Paris ke Bareskrim, Perseteruan Semakin Memanas

Deolipa Yumara dan Firdaus Oiwobo Laporkan Hotman Paris ke Bareskrim, Perseteruan Semakin Memanas

Jakarta, LensaWarna.comp– Konflik antara pengacara Deolipa Yumara dan Firdaus Oiwobo dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kian meruncing. Keduanya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta gelar perkara khusus terkait pernyataan Hotman yang menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Deolipa menilai pernyataan Hotman tersebut menyesatkan publik. Ia menegaskan, berdasarkan hasil komunikasi langsung dengan penyidik, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam laporan yang ditangani penyidik Polri.

Deolipa Yumara dan Firdaus Oiwobo Laporkan Hotman Paris ke Bareskrim, Perseteruan Semakin Memanas
Deolipa Yumara dan Firdaus Oiwobo Laporkan Hotman Paris ke Bareskrim, Perseteruan Semakin Memanas

“Kami sudah koordinasi dengan penyidik, dan faktanya belum ada penetapan tersangka. Jadi apa yang disampaikan Bang Hotman itu tidak benar alias hoaks,” ujar Deolipa di Mabes Polri, Senin (6/10).

Sementara itu, Firdaus Oiwobo juga menanggapi pernyataan Hotman dengan keras. Ia menilai Hotman terlalu arogan dan menantangnya untuk beradu argumen secara terbuka dalam program televisi Hotroom.

“Hotman itu sombong dan terlalu jumawa. Dia cuma beruntung punya Lamborghini dan berlian, tapi kalau bicara soal kemampuan hukum, saya lebih unggul,” tegas Firdaus.

Firdaus juga menyoroti statusnya sebagai advokat. Ia menilai, advokat tidak bisa langsung dijerat pidana menggunakan KUHP tanpa melalui mekanisme sidang kode etik. Ia menambahkan, dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf delapan kali atas insiden berdiri di atas meja ruang sidang yang sempat viral.

Di sisi lain, Deolipa menuding adanya pelanggaran prosedural dalam pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) milik Firdaus. Menurutnya, pembekuan semestinya dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau keputusan sidang etik.

“Kami melihat ada prosedur hukum yang dilanggar. Maka dari itu, kami akan membawa persoalan ini ke DPR, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM,” ungkap Deolipa.

Selain langkah hukum tersebut, Deolipa juga berencana mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Advokat, karena dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penegakan etik profesi hukum.

Konflik ini bermula dari pernyataan Hotman Paris yang menuding Firdaus dan Rasman Arif Nasution sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pernyataan tersebut kini berbuntut panjang dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Red Cang Doni)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *