Home » Mantan Karyawan PT Hino Ajukan Gugatan ke PHI Bandung, Singgung Diskriminasi dan Hak yang Terabaikan

Mantan Karyawan PT Hino Ajukan Gugatan ke PHI Bandung, Singgung Diskriminasi dan Hak yang Terabaikan

Bandung, LensaWarna.com– Jayadi, mantan Karyawan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMI), resmi membawa kasusnya ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Ia menilai perusahaan melakukan praktik diskriminasi, pengabaian hak pekerja, hingga dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak 2020 hingga akhir masa kerjanya pada November 2024.

Mantan Karyawan  PT Hino Ajukan Gugatan ke PHI Bandung, Singgung Diskriminasi dan Hak yang Terabaikan
Mantan Karyawan PT Hino Ajukan Gugatan ke PHI Bandung, Singgung Diskriminasi dan Hak yang Terabaikan

Kuasa hukum Jayadi, Ir. Yos Winerdi DFE, S.H., M.H., mengungkapkan, kliennya mengalami serangkaian perlakuan yang dianggap tidak adil.

Antara lain rotasi jabatan dari posisi struktural ke fungsional tanpa alasan yang jelas, penempatan di unit kerja yang tidak sesuai keahlian, hingga dihentikannya pembayaran tunjangan sopir sejak Juli 2021.

“Total kerugian materiil akibat tidak dibayarkannya tunjangan itu mencapai lebih dari Rp400 juta. Padahal klien kami tidak pernah mendapat sanksi disiplin apapun selama bekerja,” jelas Yos usai sidang administrasi di PHI Bandung.

Jayadi sendiri telah mengabdi di PT Hino sejak 2008. Namun, empat tahun sebelum pensiun, ia mendadak dialihkan ke jabatan advisor yang disebut tidak relevan dengan kompetensinya. Menurut kuasa hukum, tindakan itu dilakukan sepihak tanpa alasan rasional, sehingga menimbulkan perselisihan hak.

Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui mekanisme bipartit dan tripartit bersama mediator Dinas Tenaga Kerja Purwakarta. Bahkan, mediator sempat merekomendasikan perusahaan agar memenuhi hak-hak Jayadi. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Perusahaan terkesan mengabaikan anjuran Disnaker. Karena itu kami memilih jalur hukum agar ada kepastian. Gugatan ini menuntut kompensasi material maupun immaterial atas pelanggaran yang dialami klien kami,” tegas Yos.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Hino belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan mantan karyawannya tersebut.
Red Tim)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *