Jakarta, LensaWarna.com – Persidangan kasus musisi legendaris Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan majelis hakim terhadap nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
Majelis hakim menyatakan menolak sebagian besar poin dalam pledoi Fariz RM dan tim kuasa hukumnya. Hakim menilai bahwa alasan pembelaan tidak cukup kuat untuk menggugurkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, Fariz RM tetap menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan langkah terbaik bagi dirinya untuk memperbaiki diri sekaligus melanjutkan kehidupan secara lebih sehat.
“Yang terpenting bagi saya sekarang adalah bisa menjalani rehabilitasi agar bisa pulih dan tetap berkarya,” ujar Fariz RM di ruang sidang.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara juga menekankan bahwa permohonan rehabilitasi merupakan solusi yang lebih tepat, mengingat kliennya adalah seorang pengguna dan bukan pengedar. Selain itu, faktor usia serta kontribusi besar Fariz RM dalam dunia musik Indonesia disebut sebagai pertimbangan penting bagi majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Red Dons)***


