Jakarta Barat, LensWarna.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran obat-obatan keras daftar G di wilayah Tamansari. Penindakan dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, berawal dari laporan serta keresahan warga setempat.
Tim Opsnal Timsus 1 Subnit 2 yang dipimpin Iptu Andri Ferdolin Stok, S.H., melakukan penyelidikan yang mengarah ke sebuah toko di Jalan Tamansari IV, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari.
Pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Seorang pria berinisial FK (29) berhasil diamankan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di kawasan itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menindak seorang pria di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar AKBP Vernal A Sambo, Selasa (22/9/2026).
Dari penggeledahan, petugas menyita 118 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol — total 367 butir obat keras. Turut diamankan uang tunai Rp684.000 yang diduga hasil penjualan, dua ponsel, serta satu kunci sepeda motor.
FK mengaku memperjualbelikan obat-obatan tersebut. Ia menyebut barang diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu pemasok yang disebut pelaku.
AKBP Vernal menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat berbahaya ini. Ia juga mengajak warga turut berperan aktif.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian. Mari kita jaga lingkungan tetap aman,” pungkasnya.
Red Mal)***


