Breaking News
07:05
Advertisement

KAN Silaut Desak ATR/BPN Buka Dokumen HGU PT Sukses Jaya Wood

IMG 20261102 WA0035
Bagikan
Lihat Tersimpan

Jakarta, LensaWarna.com– Sengketa tanah ulayat di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan.

Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut mendesak Kementerian ATR/BPN membuka riwayat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 atas nama PT Sukses Jaya Wood yang diterbitkan pada 2013.

Sengketa tanah ulayat Nagari Silaut terkait HGU PT Sukses Jaya Wood.
KAN Silaut mendesak ATR/BPN membuka dokumen penerbitan HGU Nomor 08 PT Sukses Jaya Wood. Foto Dok

Desakan tersebut muncul karena masyarakat mengaku telah menyampaikan keberatan sejak 2010, sebelum HGU diterbitkan. KAN meminta pemerintah menelusuri seluruh dokumen, mulai dari proses pengukuran, penetapan lokasi, pelepasan hak, hingga dasar hukum pemberian HGU kepada perusahaan.

Ketua KAN Silaut, Jaya Dt. Sukorami, mempertanyakan proses penerbitan hak tersebut karena masyarakat mengklaim tidak pernah memberikan persetujuan pelepasan tanah ulayat yang menjadi objek sengketa.

Dalam pemaparan kepada awak media di Jakarta, Jumat  KAN menjelaskan bahwa konflik bermula pada 5 April 2010, ketika masyarakat menemukan aktivitas pengukuran dan pematokan lahan yang mereka yakini sebagai tanah ulayat.

Keberatan kemudian disampaikan kepada Bupati Pesisir Selatan dan BPN.
Persoalan berlanjut pada 2015 ketika perusahaan menggugat masyarakat yang menggarap lahan pertanian seluas sekitar 217 hektare.

Warga mengaku kesulitan menghadapi proses hukum akibat keterbatasan ekonomi dan pendampingan. Lahan tersebut kemudian dieksekusi pada 2018 berdasarkan proses hukum yang berjalan.

Konflik kembali mencuat setelah PT Sukses Jaya Wood menggugat 73 kepala keluarga pada 29 April 2026.
Selain riwayat penerbitan HGU, KAN Silaut juga mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian pencatatan lokasi tanah antara Nagari Silaut dan Lunang.

Persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN tertanggal 23 Desember 2016.

KAN turut meminta penelusuran terhadap dugaan pelepasan hak oleh KAN Lunang atas lahan yang diklaim masyarakat sebagai wilayah ulayat Silaut. Sungai Sindang Lama disebut sebagai salah satu batas alam yang perlu diperiksa dalam memastikan batas wilayah.

Atas persoalan tersebut, KAN Silaut meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan lapangan serta mencocokkan peta bidang HGU dengan dokumen pertanahan, batas administrasi, dan riwayat penguasaan tanah.

KAN juga meminta pemerintah meneliti persoalan ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021. Jika ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap ada tindak lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

KAN menegaskan, keterbukaan dokumen dan pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar status tanah memperoleh kepastian hukum serta hak masyarakat adat dapat dipertimbangkan secara adil.

Red Shaff)***

Penulis

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AdvertisementAdvertisement
AdvertisementAdvertisement