Breaking News
15:30
Advertisement

LZ Consultant Laporkan Dugaan Suap dan Gratifikasi Alih Status Sertifikat Tanah di Lombok Barat ke KPK

IMG 20261102 WA0024 1
Bagikan
Lihat Tersimpan

Jakarta, LensaWarna.com– Dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LZ Consultant secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, hingga manipulasi administrasi dalam proses perubahan status sertifikat tanah.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026) melalui kuasa hukum pelapor, Advokat Lalu Zulkifli, S.H., M.Esy. Sejumlah dokumen dan bukti awal turut diserahkan kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

LZ Consultant mengadukan dugaan penyimpangan alih status sertifikat tanah Lombok Barat ke KPK.
Kuasa hukum LZ Consultant, Lalu Zulkifli, menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyimpangan administrasi pertanahan di Lombok Barat kepada KPK, Senin (2/11/2026). Foto Dok Pri

Dalam pengaduan itu, pihak pelapor menyebut dua pihak sebagai terlapor, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat dan PT Grahawita Santika (PT GWS), yang disebut sebagai bagian dari Kompas Gramedia Group.

Persoalan yang diadukan berpusat pada riwayat perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 40 atas nama Lalu Darwan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 40 atas nama PT Grahawita Santika.

Menurut LZ Consultant, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses administrasi hingga perubahan status hak atas tanah tersebut.

Pihaknya menduga proses tersebut perlu diperiksa lebih mendalam untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan prosedur maupun unsur tindak pidana korupsi.

Kejanggalan Terungkap dalam Persidangan di PN Mataram

Langkah membawa persoalan tersebut ke KPK, menurut kuasa hukum, berawal dari sejumlah fakta dan temuan yang muncul selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Sengketa tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2025/PN.Mtr. Berdasarkan keterangan pihak LZ Consultant, perkara itu telah diputus pada 29 Oktober 2026.

Lalu Zulkifli menjelaskan, jalannya persidangan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses penerbitan sertifikat dan perubahan status hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

“Justru dari proses persidangan itu berbagai keanehan dan indikasi penyalahgunaan wewenang mulai terungkap.

Atas dasar itulah kami kemudian mengambil langkah untuk memasukkan laporan pengaduan ke KPK,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan, pengaduan tersebut bukan sekadar persoalan sengketa kepemilikan tanah.

Lebih jauh, pihaknya meminta agar mekanisme administrasi yang menjadi dasar perubahan status sertifikat turut diperiksa secara menyeluruh.

Dua Dugaan Penyimpangan Menjadi Sorotan

Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan kepada KPK, LZ Consultant memaparkan dua persoalan utama yang dinilai membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Pertama, dugaan pengondisian status hukum tanah melalui proses administrasi pertanahan. Pelapor menduga terdapat manipulasi atau penyimpangan prosedur yang mengakibatkan perubahan status hak atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya menjadi atas nama perusahaan.

Kedua, dugaan manipulasi batas-batas tanah yang dinilai dapat memengaruhi kejelasan objek dan kepastian hukum atas lahan tersebut.

Atas berbagai dugaan itu, LZ Consultant meminta KPK menelusuri seluruh rangkaian administrasi pertanahan, memeriksa dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pihak pelapor juga menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam proses tersebut.

KPK Diminta Telusuri Peran Pejabat dan Pihak Swasta

LZ Consultant berharap pengaduan masyarakat yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), pemeriksaan dokumen, serta permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, khususnya terkait mekanisme administrasi yang mendasari perubahan SHM Nomor 40 menjadi SHGB Nomor 40.

Selain itu, pelapor juga meminta agar kemungkinan keterkaitan Kepala Desa Sekotong Barat dan pihak swasta lainnya turut ditelusuri sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum berharap KPK dapat mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat sebagai salah satu pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penanganan laporan tidak seharusnya hanya berorientasi pada perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga dapat berangkat dari informasi, dokumen, dan bukti awal yang disampaikan masyarakat.

“Kami berharap KPK lebih luas dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Jangan hanya perkara yang sudah terbukti melalui operasi tangkap tangan.

Gunakan mekanisme hukum dan KUHAP untuk mendalami indikasi yang sudah disampaikan masyarakat,” tegas Lalu Zulkifli.

Pelapor Berharap Ada Kepastian Hukum

LZ Consultant menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut dan berharap KPK menjalankan proses penelaahan secara profesional, transparan, serta objektif.

Lalu Zulkifli menilai persoalan administrasi pertanahan yang menyangkut hak masyarakat perlu mendapat perhatian serius.

Terlebih apabila dalam proses penerbitan maupun perubahan sertifikat ditemukan indikasi penyimpangan kewenangan yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Pihaknya berharap lembaga antirasuah dapat mengungkap secara jelas rangkaian proses perubahan status sertifikat tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Kami masih menaruh harapan kepada KPK. Harapan kami, pengaduan ini benar-benar didalami sehingga persoalan yang merugikan masyarakat bisa mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” ungkapnya.

LZ Consultant menegaskan akan terus memantau tindak lanjut pengaduan tersebut sampai memperoleh kejelasan mengenai langkah yang akan diambil KPK.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan keterangan dan pengaduan dari pihak pelapor. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan suap, gratifikasi, manipulasi dokumen, ataupun penyalahgunaan wewenang.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, PT Grahawita Santika, Pemerintah Desa Sekotong Barat, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.

Red Mal)***

Penulis

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AdvertisementAdvertisement
AdvertisementAdvertisement