Home » Bongkar Etomidate dalam Bentuk Cartridge Vape, 1 Tersangka Diamankan di Kelapa Gading

Bongkar Etomidate dalam Bentuk Cartridge Vape, 1 Tersangka Diamankan di Kelapa Gading

Jakarta Barat, LensaWarna.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas menyerupai isi ulang rokok elektrik atau cartridge/pods vape. Penindakan dilakukan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam operasi yang diberi nama Nila Jaya 2026 ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RMM atau akrab disapa Tompel (28), serta menyita 458 buah cartridge berisi etomidate dengan total berat bersih 1.145 mililiter.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut, Senin (21/9/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika berbentuk cartridge vape yang diduga berisi etomidate.

Tim penyidik kemudian melakukan pengamatan dan penyelidikan yang mengarah ke wilayah Kelapa Gading. Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

“Saat diamankan, tersangka sedang membawa tas kain berisi ratusan cartridge etomidate,” ujar Vernal.

Penggeledahan menemukan 458 buah cartridge berisi narkotika jenis etomidate, serta satu ponsel milik tersangka.

Dari pemeriksaan, RMM mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D — yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku telah tiga kali mengambil barang serupa.

Dua kali sebelumnya ia menerima bayaran masing-masing Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta. Pengambilan ketiga ini dijanjikan upah Rp4 juta, namun belum sempat diterima karena lebih dulu diamankan.

Polisi kini terus memburu DPO berinisial D serta mengembangkan jaringan di balik peredaran narkotika berkedok isi ulang vape ini.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan terkait lainnya.

Red Mal)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *