Jakarta Barat, LensaWarna.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan laboratorium clandestine yang memproduksi pods berisi etomidate di sebuah rumah kawasan Cluster Hawai Cove 6, PIK 2, Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27). Petugas juga menyita bahan baku, cairan yang diduga etomidate, peralatan produksi, serta ribuan cartridge atau pods.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut pada Selasa (29/9/2026).
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satres Narkoba.
Tim yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M selanjutnya melakukan pendalaman hingga mengarah kepada CF yang diketahui berada di kawasan PIK 2. Polisi mengamankan CF pada Senin malam, 21 September 2026.
Saat diamankan di Cluster Hawai Cove 8, CF bersama dua warga negara China lainnya berinisial ZD dan YX. Dari pemeriksaan awal, keduanya disebut tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ditemukan.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah CF mengaku masih menyimpan barang lainnya di lokasi berbeda. Polisi menggeledah rumah di Cluster Hawai Cove 6 dan menemukan sejumlah bahan serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi pods etomidate.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bahan bubuk dengan berat sekitar 1,3 kilogram, 22 botol cairan yang diduga etomidate dengan total sekitar 11.000 mililiter, serta berbagai peralatan produksi dan timbangan digital.
Petugas juga menemukan ribuan cartridge kosong dan ratusan pods yang telah terisi cairan. Berdasarkan perhitungan penyidik, keseluruhan bahan yang ditemukan diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi sekitar 20.514 cartridge/pods.
Dalam pemeriksaan, CF mengaku aktivitas tersebut dilakukan atas instruksi seseorang berinisial AC, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan penyidik, CF yang sebelumnya tinggal di Fujian, China, mengenal AC melalui TikTok. Ia kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan tertentu dan komunikasi dilanjutkan melalui Telegram.
CF disebut tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Setelah itu, ia mendapat arahan mengenai proses pembuatan pods etomidate dan ditempatkan di rumah yang telah disewa AC.
Polisi menyebut CF mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan bayaran sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.
Namun, sebelum menerima pembayaran tersebut, ia lebih dahulu diamankan polisi.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain dan jaringan distribusinya.
Terhadap CF, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red Mal)***


