Home » Polsek Tambora Tangkap Terduga Pencuri iPhone 13, Hasil Penjualan Dipakai Judi Online

Polsek Tambora Tangkap Terduga Pencuri iPhone 13, Hasil Penjualan Dipakai Judi Online

Jakarta Barat, LensaWarna.com–Tim Tiger Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial MR alias Muhammad Rojali yang diduga melakukan pencurian laptop dan iPhone 13 milik warga di Jalan Trikora, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah sekitar dua bulan masuk dalam pencarian polisi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, termasuk penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman itu, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pria yang terlihat membawa laptop dan telepon genggam milik korban.

Diduga Manfaatkan Korban yang Sedang Tertidur
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian bermula ketika korban tertidur setelah menonton pertandingan sepak bola bersama.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke rumah korban yang pintunya tidak terkunci dengan rapat. Pelaku kemudian mengambil laptop dan iPhone 13 sebelum meninggalkan lokasi.

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke wilayah Bekasi.

iPhone Dijual Rp500 Ribu, Laptop Laku Rp6 Juta

Dalam pemeriksaan, MR mengaku telah menjual iPhone 13 milik korban seharga Rp500 ribu. Sementara laptop dijual dengan harga Rp6 juta melalui transaksi cash on delivery (COD).

Menurut pengakuan terduga pelaku, uang yang diperoleh dari penjualan kedua barang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan bersenang-senang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pencurian dapat menimbulkan kerugian bagi korban, sementara barang hasil kejahatan berpotensi dijual dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus tersebut.

Ancaman pidana yang disebutkan mencapai maksimal tujuh tahun penjara.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap mengacu pada proses hukum serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Polsek Tambora juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal. Warga diimbau memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, khususnya ketika hendak beristirahat atau meninggalkan rumah.

Selain itu, masyarakat diharapkan menjauhi praktik judi online yang dapat memicu masalah keuangan dan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial.

Kepolisian turut mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Apabila mengetahui tindak pidana atau menemukan gangguan keamanan, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110.

Melalui kerja sama antara polisi dan masyarakat, situasi keamanan di wilayah Tambora dan sekitarnya diharapkan tetap terjaga, aman, serta kondusif.

Red Mal)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *