Breaking News
14:51
Advertisement

Diduga untuk Beli Tembakau Sintetis, Pria di Tambora Curi Dua Karung Bawang Putih Milik Ipar

IMG 20261023 WA0015 1
Bagikan
Lihat Tersimpan

Jakarta Barat, LensaWarna.com–Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial M.S.M. alias Muhammad Sahril Mubarok yang diduga mencuri dua karung bawang putih dari toko sayur-mayur di kawasan Jalan Laksa, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Bawang putih yang diduga diambil pelaku tersebut ditaksir bernilai Rp1,2 juta. Ironisnya, toko yang menjadi sasaran pencurian diketahui dikelola oleh iparnya sendiri. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.

Ilustrasi dua karung bawang putih terkait berita dugaan pencurian di Tambora, Jakarta Barat.
Ilustrasi bawang putih dalam karung. Kasus dugaan pencurian tersebut ditangani Polsek Tambora. Foto Dok Polsek Tamborap

Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seseorang melintas sambil membawa dua karung bawang putih. Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku.

Petugas kemudian mendatangi rumah M.S.M. di kawasan Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Saat ditemukan, pria tersebut sedang mandi. Anggota Tim Tiger yang telah bersiaga di lokasi selanjutnya mengamankannya tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.S.M. diduga telah melakukan pencurian dua karung bawang putih di toko milik iparnya sebanyak dua kali.

Barang hasil curian tersebut disebut telah dijual seharga Rp250 ribu. Uang dari penjualan itu diduga digunakan untuk membeli tembakau sintetis.

Saat ini, terduga pelaku harus menjalani proses hukum di Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia disebut terancam pidana penjara maksimal lima tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tambora.

Polsek Tambora juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110.

Polisi mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu mencegah tindak kriminal dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.

Red Mal)***

Penulis

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AdvertisementAdvertisement
AdvertisementAdvertisement